Kasus Covid-19 Meningkat, Pemerintah Ubah Hari Libur Nasional dan Hapus Cuti Bersama Natal
Pemerintah menetapkan kebijakan baru dengan menghapus dua hari libur nasional dan juga cuti bersama Natal 2021.
13. Selasa, 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
14. Rabu, 20 Oktober, Maulid Nabi Muhammad saw.
15. Sabtu, 25 Desember, Hari Raya Natal
Cuti Bersama
Rabu, 12 Mei, Cuti Bersama untuk Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah
(Tribunnewswiki.com/Saradita)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Cegah Lonjakan Kasus, Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal dan Tak Ada Libur Nasional
Baca juga: VIRAL Pria di Tangerang Ancam Borgol Kurir COD karena Merasa Ditipu
Baca juga: Kisah Penggali Kubur, Jumpa Pocong Menangis Tertawa, Sering Berfirasat Jika Ada yang Meninggal
Baca juga: Sindrom Long Covid Fenomena yang Dialami Para Penyintas Corona, Ini 12 Gejala dan Pendapat Ahli
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-kalender-111.jpg)