Berita Bener Meriah
Polisi Ungkap Pelaku Pembobol Kotak Amal di Bener Meriah
Aksi pencurian kotak amal di meunasah di Rumah Sakit Muyang Kute itu sempat terekam kamera pengawas CCTV milik rumah sakit tersebut.
Penulis: Budi Fatria | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Budi Fatria | Bener Meriah
SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Penyidik Satreskrim Polres Bener Meriah berhasil mengungkap terduga pelaku pembobol kotak amal yang selama ini beraksi di Rumah Sakit Muyang Kute, Kabupaten Bener Meriah.
Aksi pencurian kotak amal milik Meunasah Al-Ikhwan, Kampung Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah itu, sempat terekam kamera pengawas CCTV milik rumah sakit tersebut.
Pencurian tersebut sudah terjadi dua kali, pertama Maret 2021, kemudian terakhir Mei 2021 dan sempat viral di media sosial (Medsos).
Tidak butuh lama kurang dari 24 Jam, pelaku berhasil ditangkap aparat polisi setelah adanya laporan dari pemilik kotak amal.
Terduga pelaku yang berhasil ditangkap itu berinisial RW (47) warga Kampung Simpang Teritit, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adi Wijaya SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Dr Bustani SH MH dalam konferensi pers kepada wartawan di Mapolres setempat, Jumat (18/6/2021) mengungkapkan, pelaku pembobol kotak amal yang selama ini beraksi di Rumah Sakit Muyang Kute, merupakan residivis dalam kasus penipuan tahun 2018.
Baca juga: Lonjakan Kasus Covid-19 Terjadi Satu Bulan Terakhir, Total Kasus Sudah 1.963.266 Orang
Baca juga: Prabowo: Payung Hukum Pertahanan Indonesia Perlu Diperbarui
Baca juga: VIDEO - Pesawat Tempur Israel Kembali Bombardir Gaza
Disebutkan, pelaku RW (47) tertangkap di kawasan Kampung Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Kamis (17/6/2021) sekira pukul 17.00 WIB.
Menurutnya, kejadian pencurian itu sudah terjadi dua kali, yang pertama pada, 14 Maret 2021, selanjutnya yang kedua, 28 Mei 2021.
“Pelaku nekat melakukan aksi pencurian itu ketika himpitan ekonomi dan dipicu dendam karena persoalan dengan pihak manajer rumah sakit terkait sewa kios,” ungkap Bustani.
Sambungnya, karena dipicu dendam itulah, pelaku nekat membobol kotak amal yang diletakkan di rumah sakit tersebut.
“Pencurian ini sudah dua kali dilakukan, yang pertama jumlah uangnya Rp 1.800.000 ribu, dan kedua Rp 3.200.000 ribu, semua uang tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadinya,” terangnya.
Baca juga: Momen Bersejarah, Tiga Astronot Mendarat di Stasiun Luar Angkasa Baru Milik Cina
Baca juga: Surat Al-Kahfi Ayat 1-10, Lengkap Bertulisan Arab, Latin, Terjemahan Serta Keutamaan Membacanya
Dalam perkara ini juga diamankan berupa, satu buah kota amal yang dalam keadaan rusak, satu buah batu yang digunakan untuk memecah kaca kotak amal, satu helai celana, satu buah tang, satu pasang sandal, dan helai baju kemeja.
“Terhadap pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, dan saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Bener Meriah,” tutup Bustani.(*)