8 FAKTA Warga Sipil Tewas Dikeroyok 6 Prajurit TNI AL, Dipicu Masalah Mobil, Pelaku Sudah Ditahan

Seorang warga sipil meninggal dunia akibat dianiaya dan dikeroyok oleh sejumlah anggota TNI.

Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com, Tangkap layar YouTube KOMPASTV
Foto korban pengeroyokan oknum prajurit TNI AL di Purwakarta, Jawa Barat. 

Nazali pun menegaskan, kasus ini bukan penculikan, melainkan upaya interogasi dari pelaku kepada dua orang warga tersebut terkait masalah kehilangan mobil.

"Sebenarnya itu bukan penculikan. Karena berawal dia mempunyai pacar ya. Orang tuanya minta bantu. Karena anggota kita sering ke sana terkait mobil yang hilang. Jadi anggota kita ini inisiatif mencari pelakunya."

"Jadi bukan penculikan, pas pelakunya ketemu dibawa ke Wisma atlet itu. Mungkin dia interogasi lah benar enggak kejadian gini-gini. Mungkin masalah kehilangan mobil itu kan," terang Nazali.

Hasil pendalaman kasus mengungkapkan jika terjadi tindak kekerasan.

Seorang warga tersebut pun dilaporkan meninggal dunia.

3. Enam Orang Pelaku Sudah Ditahan

Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Laksamana Muda (Laksda) TNI Nazali Lempo menyatakan pihaknya sudah menangkao enam orang pelaku penganiayaan dua warga sipil di Purwakarta, Jawa Barat.

Dalam waktu dekat pihaknya akan memproses kasus tersebut ke Pengadilan Militer.

"Pelakunya sudah ada enam orang. Sekarang sudah kita tahan. Nanti kita proses dalam waktu yang dekat."

"Dalam proses tersebut, lima hari berkas sudah kita kirim ke Pengadilan Militer," kata Nazali dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (18/6/2021).

4. Para Tersangka Terbukti Lakukan Penganiayaan

Nazali juga menegaskan proses persidangan di Pengadilan Militer akan diproses secara transparan.

Sehingga pihak keluarga bisa melihatnya secara langsung.

"Dari hasil pemeriksaan, para tersangka terbukti melanggar pasal 351 KUHP dan pasal 354. Penganiayaan berat yang dilakukan bersama-sama menyebabkan hilangnya nyawa orang lain."

"Itu sanksi hukumannya maksimal sepuluh tahun dan proses ini kita transparan, masuk ke Pengadilan Militer. Nanti pihak keluarga bisa melihat," tegasnya.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved