Berita Lhokseumawe
Ini Temuan Pansus DPRK Lhokseumawe di Disperindagkop, Termasuk Banyak Pasar Terbengkalai
Oleh karena itu, terungkap sejumlah fakta dan rekomendasi Pansus terhadap Disperindagkop Lhokseumawe.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Mursal Ismail
Oleh karena itu, terungkap sejumlah fakta dan rekomendasi Pansus terhadap Disperindagkop Lhokseumawe.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Dewan Perwakilan Rakyat Kota atau DPRK Lhokseumawe menggelar rapat paripurma di gedung DPRK setempat, Senin (21/6/2021).
Rapat itu terkait temuan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Lhokseumawe tahun anggaran 2020 di Gedung DPRK setempat.
Oleh karena itu, terungkap sejumlah fakta dan rekomendasi Pansus terhadap Disperindagkop Lhokseumawe.
Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf, menyebutkan, Pansus telah bekerja sejak 21 Mei - 21 Juni 2021, sehingga menemukan sejumlah persoalan di Disperindagkop setempat.
Dijelaskan, tim Pansus menemukan adanya piutang pada pihak ketiga yang melakukan sewa lapak dan
kios yang belum disetor ke kas daerah.
Baca juga: Ini Temuan dan Rekomendasi Pansus DPRK Lhokseumawe untuk PTPL & RS Arun, Begini Kata PTPL soal PAD
Baca juga: Ketua DPRK Lhokseumawe Datangi Keluarga Korban Tenggelam
Baca juga: Penelusuran Pansus DPRK Lhokseumawe Terkait Minimnya PAD di RS Arun Tuntas
Masih banyak sumber-sumber pendapatan daerah potensial yang belum dimanfaatkan oleh pemerintah untuk meningkatkan PAD.
Banyak sarana dan prasarana pasar yang belum berfungsi atau terbengkalai.
Oleh karena itu, pihaknya mengharapkan, agar tata kelola kekayaan daerah yang ditugaskan dan dibebankan kepada Disperindagkop dikelola lebih baik lagi kedepannya.
Dengan demikian pengumpulan PAD dari sektor retribusi dan pendapatan lainnya dapat dijadikan potensi
utama untuk mengoptimalkan pendapatan daerah.
"Piutang daerah yang sampai saat ini belum dikumpulkan pada pihak ketiga agar segera dipungut.
Apabila perlu dengan upaya paksa dalam rangka membangun kepatuhan pihak-pihak yang memanfaatkan kekayaan daerah untuk melaksanakan kewajibannya.
Kemudian terhadap bangunan yang terbengkalai agar segera dimanfaatkan," tegas Ismail Manaf. (*)