Berita Lhokseumawe

Ini Temuan Pansus DPRK Lhokseumawe di Disperindagkop, Termasuk Banyak Pasar Terbengkalai

Oleh karena itu, terungkap sejumlah fakta dan rekomendasi Pansus terhadap Disperindagkop Lhokseumawe.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Ketua Pansus Faisal, menyerahkan rekomendasi kepada Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf, Senin (21/6/2021). Ikut menyaksikan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Yusuf Muhammad. 

Oleh karena itu, terungkap sejumlah fakta dan rekomendasi Pansus terhadap Disperindagkop Lhokseumawe.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Dewan Perwakilan Rakyat Kota atau DPRK Lhokseumawe menggelar rapat paripurma di gedung DPRK setempat, Senin (21/6/2021). 

Rapat itu terkait temuan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Lhokseumawe tahun anggaran 2020 di Gedung DPRK setempat.

Oleh karena itu, terungkap sejumlah fakta dan rekomendasi Pansus terhadap Disperindagkop Lhokseumawe.

Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf, menyebutkan, Pansus telah bekerja sejak 21 Mei - 21 Juni 2021,  sehingga menemukan sejumlah persoalan di Disperindagkop setempat.

Dijelaskan, tim Pansus menemukan adanya piutang pada pihak ketiga yang melakukan sewa lapak dan 
kios yang belum disetor ke kas daerah. 

Baca juga: Ini Temuan dan Rekomendasi Pansus DPRK Lhokseumawe untuk PTPL & RS Arun, Begini Kata PTPL soal PAD

Baca juga: Ketua DPRK Lhokseumawe Datangi Keluarga Korban Tenggelam 

Baca juga: Penelusuran Pansus DPRK Lhokseumawe Terkait Minimnya PAD di RS Arun Tuntas

Masih banyak sumber-sumber pendapatan daerah potensial yang belum dimanfaatkan oleh pemerintah untuk meningkatkan PAD. 

Banyak sarana dan prasarana pasar yang belum berfungsi atau terbengkalai.

Oleh karena itu, pihaknya mengharapkan, agar tata kelola kekayaan daerah yang ditugaskan dan dibebankan kepada Disperindagkop dikelola lebih baik lagi kedepannya.

Dengan demikian pengumpulan PAD dari sektor retribusi dan pendapatan lainnya dapat dijadikan potensi 
utama untuk mengoptimalkan pendapatan daerah. 

"Piutang daerah yang sampai saat ini belum dikumpulkan pada pihak ketiga agar segera dipungut.

Apabila perlu dengan upaya paksa dalam rangka membangun kepatuhan pihak-pihak yang memanfaatkan kekayaan daerah untuk melaksanakan kewajibannya. 

Kemudian terhadap bangunan yang terbengkalai agar segera dimanfaatkan," tegas Ismail Manaf. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved