Berita Lhokseumawe
Ini Temuan dan Rekomendasi Pansus DPRK Lhokseumawe untuk PTPL & RS Arun, Begini Kata PTPL soal PAD
Terungkap sejumlah fakta, sehingga Pansus menerbitkan rekomendasi terhadap PT Pembangunan Lhokseumawe atau PTPL dan PT RS Arun.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Mursal Ismail
Terungkap sejumlah fakta, sehingga Pansus menerbitkan rekomendasi terhadap PT Pembangunan Lhokseumawe atau PTPL dan PT RS Arun.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Dewan Perwakilan Rakyat Kota atau DPRK Lhokseumawe menggelar rapat paripurna di Gedung DPRK Lhokseumawe, Senin (21/6/2021).
Rapat paripurna ini membahas temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRK Lhokseumawe terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Lhokseumawe tahun anggaran 2020.
Terungkap sejumlah fakta, sehingga Pansus menerbitkan rekomendasi terhadap PT Pembangunan Lhokseumawe atau PTPL dan PT RS Arun.
Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf, menyebutkan, Pansus telah bekerja sejak 21 Mei hingga 21 Juni 2021.
Oleh karena itu, menemukan sejumlah fakta di PTPL dan RS Arun.
Di antaranya, PT Pembangunan Lhokseumawe (Perseroda) dan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe belum menerapkan tata kelola perusahaan milik daerah yang benar.
Baca juga: Mengaku Untung Rp 900 Juta, PTPL Hanya Setor PAD Rp 220 Juta ke Pemko Lhokseumawe, Ini Alasannya
Baca juga: Inspektorat Lhokseumawe Audit PTPL, Terkait Minimnya PAD RS Arun?
Baca juga: MaTA: Audit Inspektorat Pada PTPL Diduga Trik Menutupi Fakta Sebenarnya, BPKP Harus Turun Tangan
"Kepatuhan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan dan produk hukum daerah belum dilaksanakan secara baik.
Seperti dalam pelaksanaan kewajiban untuk menyetor 50 persen laba bersih kepada kas daerah sebagaimana diatur dalam Qanun Nomor 10 Tahun 2018," katanya.
Kemudian manajemen aset dan tata kelola keuangan perusahaan belum memenuhi azas- azas transparansi dan akuntabel.
Masih ditemukan adanya rangkap jabatan bagi pengurus PT PL dan PT RS Arun Lhokseumawe yang berpotensi terjadinya conflict of interest.
"Kualitas sumber daya dan profesionalisme pengurus badan usaha PT PL dan PT RS Arun Lhokseumawe masih lemah yang berakibat terhadap kerugian daerah," ujar Ismail A Manaf.
Didasari hal di atas, maka pihaknya menyarankan Wali Kota Lhokseumawe memperbaiki tata kelola perusahaan daerah dan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dengan memperhatikan peraturan.