Pelaku Usaha
Suhelmi Terpilih Sebagai Ketua Pelaku Usaha Fotokopi Abdya
Ia berharap terbentuknya organisasi itu, bisa bekerja sama dengan pemerintahan dari kabupaten hingga desa, dalam menetapkan standardisasi harga alat
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Suhelmi terpilih sebagai ketua pelaku usaha fotokopi Aceh Barat Daya (PPC-Abdya) dalam Musyawarah Besar (Mubes) I, Minggu (20/6/2021) bersama Alfauzi Aritanoga sebagai Sekretaris dan Dani Kurnia sebagai Bendahara.
Sekretaris PPC-Abdya, Alfauzi Aritanoga mengatakan, tujuan membentuk suatu perkumpulan profesi tersebut yakni sebagai wadah silaturahmi, sharing dan saling berbagi pengalaman berbagai permasalahan dalam usaha fotokopi.
“Selain itu, juga untuk menyeragamkan harga beberapa item jasa yang disepakati, salah satunya harga eceran fotokopi,” ujar Sekretaris PPC-Abdya, Alfauzi Aritanoga kepada wartawan, Senin (21/6/2021).
Ia berharap terbentuknya organisasi itu, bisa bekerja sama dengan pemerintahan dari kabupaten hingga desa, dalam menetapkan standardisasi harga alat tulis kantor (ATK).
• Ribuan Pelaku Usaha Mikro di Lhokseumawe Mendaftar untuk Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta
• Pelaku Usaha Aceh Singkil Mau Dapat Bantuan Usaha? Ini Caranya
“Jadi untuk ke depannya, dalam menentukan harga satuan ATK barang di Pemkab Abdya akan mengajukan harga yang telah disepakati bersama pengusaha dan dikeluarkan oleh PPC-Abdya,” katanya.
Sehingga, sebutnya, mengenai harga tidak lagi ditentukan oleh masing-masing usaha seperti ditahun-tahun sebelumnya melainkan melalui organisasi.
“Ini penting, agar menghindari permainan dan mark-up harga,” katanya.
Untuk itu, sebutnya, ke depan PPC-Abdya akan membuat daftar toko atau usaha untuk di rekomendasikan sebagai rekanan Pemkab, kecamatan, pemerintahan desa dan sekolah dan instansi lainnya di Abdya.
“Syaratnya, tentu toko atau usaha itu telah bergabung dengan PPC-Abdyta. Organisasi ini juga membentuk perwakilan kecamatan agar komunikasi lebih lancar,” pungkasnya. (*)