Terkait Pemberlakuan PPKM Mikro, Pengusaha Minta Sejumlah Bantuan, Begini Jawaban Pemerintah

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) memperkirakan tingkat kunjungan masyarakat ke pusat perbelanjaan bakal turun drastis.

ANTARA/GALIH PRADIPTA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau pasukan saat Apel Gelar Pasukan Pengetatan PPKM Mikro wilayah DKI Jakarta di kawasan Monas 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang meminta pemerintah agar memberikan berbagai bantuan di tengah rencana pembatasan kegiatan masyarakat.

"Harapan kami yang sangat besar stimulus, relaksasi, keringanan pajak dan kebijakan lainnya yang selama ini ditujukan untuk mengurangi beban pengusaha dan dapat diperpanjang sampai akhir tahun depan," kata Sarman, Senin (21/6/2021).

Selain itu, pengusaha juga berharap program bansos, bantuan modal kerja UMKM, Kartu Pra Kerja, subsidi gaji pekerja dapat diteruskan untuk menjaga daya beli masyarakat.

"Lonjakan kasus penyebaran Covid-19 saat ini sangat mengganggu psikologi pengusaha, rasa khawatir dan resah. Sesuatu yang wajar karena kita sudah hampir 1,5 tahun aktivitas ekonomi dan bisnis terpuruk akibat pandemi," lanjut Sarman.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan KADIN DKI Jakarta ini juga menjelaskan pergerakan warga dibatasi, jam buka berbagai sektor usaha perdagangan dan jasa tentu akan menurunkan aktivitas ekonomi dan semakin menekan omzet dan cash flow pengusaha. Berbagai sektor perdagangan seperti ritel dan pusat perdagangan, hotel, restoran, cafe, hiburan malam, transportasi dan aneka UMKM kembali akan tertekan.

Baca juga: Arab Saudi Latihan Tempur dengan Pasukan AS dengan Sandi, Falcon Claws 4

Baca juga: 14 Pasien Positif Covid-19 Huni Ruang Pinere RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh

Baca juga: Indofarma Produksi Massal Obat Terapi Covid-19, Harganya Cuma Rp 5.000-Rp 7.000 Per Tablet

"Tantangan ekonomi kita karena Pemerintah telah menargetkan pertumbuhan ekonomi kuartal II-2021 sebesar 7 persen naik signifikan dari pertumbuhan ekonomi kuartal I-2021 yang masih terkontraksi minus 0,74 persen," tuturnya.

Diketahui lonjakan kasus Covid-19 ini terjadi di 4 provinsi yang menopang hampir 50 persen PDB kita yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

"Jika pemerintah menerapkan PPKM/PSBB bahkan lock down pengusaha pasrah dan akan menerima keputusan tersebut karena pengusaha juga menyadari bahwa ini keputusan yang sulit bagi Pemerintah," ujar dia.

Ia juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali untuk disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan dengan 5M (mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas).

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Aphonzus Widjaja memperkirakan tingkat kunjungan masyarakat ke pusat perbelanjaan bakal turun cukup drastis, dan hanya akan tersisa sekitar 10 persen saja.

"Dengan pembatasan ini, maka sudah dapat dipastikan bahwa perekonomian akan kembali terpuruk," papar Aphonzus.

Menurutnya, berdasarkan pengalaman sebelumnya pada awal 2021, pembatasan tidak akan efektif dalam menekan kasus Covid-19 jika hanya dilakukan secara parsial.

Baca juga: Luar Biasa, Arab Saudi Dinobatkan Sebagai Negara Tertinggi Pemberi Tanggapan Pandemi Covid-19

Baca juga: Pasien Positif Covid-19 di Langsa Tersisa 11 Orang, 7 Orang Dirawat di Ruang Isolasi RSUD

Baca juga: Ingin Nonton Piala Dunia 2022 di Qatar, Suporter Harus Sudah Divaksin

"Harus disertai dengan penegakkan yang kuat atas pemberlakuan, serta penerapan protokol kesehatan yang ketat, disiplin dan konsisten," paparnya.

Sejak awal pandemi, kata Aphonzus, pusat perbelanjaan telah menunjukkan keseriusan, serta berkomitmen menerapkan protokol kesehatan. "Di pusat perbelanjaan juga berlaku protokol kesehatan secara berlapis, yaitu yang diberlakukan oleh pengelola pusat perbelanjaan dan juga para penyewa," ujarnya.

"Oleh karenanya pemerintah harus dapat memastikan bahwa pembatasan kali ini benar-benar disertai dengan penegakan yang kuat atas pemberlakuan, serta penerapan protokol kesehatan yang kuat, disiplin dan konsisten, sehingga pengorbanan besar dibidang perekonomian tidak menjadi sia-sia kembali," sambung Aphonzus.

Diketahui pemerintah akan melakukan penebalan atau penguatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di 34 Provinsi. Penguatan PPKM dilakukan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

"Jadi nanti akan berlaku mulai besok tanggal 22 Juni sampai 5 Juli, 2 minggu kedepan," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi secara daring.

Aturan penebalan PPKM Mikro tersebut akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri. Adapun penyesuaian PPKM Mikro yang dilakukan antara lain.

Baca juga: Alhamdulillah, Tak Ada Tambahan Kasus Positif Covid-19 di Lhokseumawe Hari Ini, Begini Datanya

Baca juga: Ketegangan di Pasifik Meningkat, Australia Siap Bersama AS Atau Sendirian Melawan China

Kegiatan perkantoran baik oleh Kementerian dan Lembaga, BUMN, dan BUMD, dan lainnya di zona merah wajib menerapkan work from home (WFH) sebanyak 75 persen. Sementara itu di zona lainnya yakni 50 persen.

"Dengan penerapan Prokes (protokol kesehatan) yang ketat dan pengaturan waktu kerja secara bergiliran. Jadi WFH nya kalau bisa bergiliran, agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain, dan ini tentunya akan diatur lebih lanjut baik oleh K/L maupun Pemda," katanya.

Kemudian kegiatan belajar-mengajar di zona merah harus dilakukan secara daring. Untuk zona lainnya mengikuti aturan dari KemendikbudIRistek. "Dari aturan yang sudah ada memang zona merah itu sudah dilakukan secara daring, mengikuti PPKM," tuturnya.

Untuk kegiatan sektor esensial, mulai dari industri pelayanan dasar, utilitas publik, hingga industri terkait kebutuhan pokok masyarakat, seperti supermarket dan apotek tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Selanjutnya untuk restoran, warung makan, cafe, pedagang kaki lima dan lapak jalanan, baik itu yang berdiri sendiri maupun yang berada di pasar atau mal, fasilitas makan di tempat atau dine in dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas. Sementara itu layanan pesan antar atau take away dibatasi hingga jam 20.00.

Baca juga: Pengelola Loket Minta Dishub Tindak Tegas Angkutan yang Angkut Penumpang di Luar Terminal

"Sesuai dengan jam operasional restoran. Jadi dibatasi sampai dengan pukul 8 malam dan kemudian protokol kesehatan diterapkan secara ketat," tuturnya.

Pemerintah juga membatasi jam operasional kegiatan di pusat perbelanjaan mal ataupun pasar dan pusat perdagangan, hingga maksimal pukul 20.00 atau jam 8 malam. Pengunjung juga dibatasi paling banyak 25% dari kapasitas.

"Kemudian kegiatan konstruksi, tempat konstruksi atau lokasi project dapat beroperasi dengan Prokes dan ini dapat terus berubah," tuturnya.

Untuk kegiatan ibadah di tempat-tempat ibadah mulai dari masjid, musala, gereja, pura dan tempat ibadah lainnya yang berada di zona merah akan ditiadakan sementara sesuai dengan surat edaran daripada Menteri Agama. "Zona lain tentu sesuai dengan peraturan Kementerian Agama dan prokes yang ketat," tuturnya.

Pemerintah juga akan menutup fasilitas umum, tempat wisata, dan area publik lainnya yang berada di zona merah. Penutupan dilakukan sementara hingga kondisi aman. Sementara itu untuk zona lainnya dapat dibuka dengan pembatasan pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas.

"Ini pengaturannya ada di Pemda, dan tentu dengan Prokes yang ketat juga," katanya.
Untuk kegiatan sosial, seni dan budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan yang berada di zona merah akan ditutup sementara. Untuk zona lainnya diizinkan dibukan paling banyak 25 persen dari kapasitas.

"Kegiatan hajatan kemasyarakatan sekali lagi kegiatan hajatan ataupun kemasyarakatan paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan, dan tidak ada hidangan makan di tempat. artinya makan ataupun hajat itu juga dibawa pulang," tuturnya.

Pemerintah juga melarang kegiatan rapat, seminar dilakukan secara luring di zona merah untuk sementara waktu hingga kondisi aman. Bagi zona lainnya, diizinkan dengan pembatasan peserta paling banyak 25 persen dari kapasitas.

"Kemudian transportasi umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam dan operasional oleh pemerintah daerah dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat," pungkasnya.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, mengimbau para pelaku industri untuk terus menerapkan protokol kesehatan ketat dalam melaksanakan kegiatan produksi."Bapak Presiden telah menginstruksikan agar PPKM Mikro dipertebal dan diperkuat. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga mendorong agar pelaku industri memperketat penerapan protokol kesehatan di area operasinya, seperti pabrik, kantor operasional, maupun di lini distribusi. Hal ini agar kasus Covid-19 bisa ditekan," kata Agus.

Pemberian Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) yang dikeluarkan Kemenperin bagi sektor industri harus diikuti dengan syarat-syarat yang ketat. Kemenperin telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian nomor 4, 7 dan 8 sebagai pedoman pemberian IOMKI kepada perusahaan industri.

"Secara detail, kami merumuskan bagaimana perusahaan mengatur protokol kesehatan di lokasi fasilitas produksinya, lalu bagaimana mitigasi bila ada karyawan yang didapati terpapar, itu juga tetap kami kawal," jelas Agus.

Selanjutnya, dalam IOMKI juga ditetapkan mekanisme pelaporan oleh industri. Para pelaku industri yang memperoleh izin IOMKI wajib melaporkan pelaksanaan IOMKI di perusahaan masing-masing setiap minggu.

"Kemenperin mencabut IOMKI perusahaan yang tidak melaporkan aktivitasnya selama tiga minggu berturut-turut," tegas Menperin.

Hingga 21 Juni 2021, Kemenperin telah mengeluarkan 19.150 IOMKI bagi perusahaan industri, dengan total tenaga kerja mencapai 5,2 juta orang.

Dengan demikian, IOMKI cukup berkontribusi terhadap ketahanan ekonomi masyarakat di tengah kondisi yang masih sulit.

"Keseimbangan antara ketaatan terhadap protokol kesehatan dan tetap berlanjutnya aktivitas ekonomi diperlukan untuk melindungi kepentingan masyarakat dalam jangka panjang," ujar Menperin.

Kebijakan IOMKI ditempuh dengan pertimbangan bahwa industri manufaktur merupakan kontribusi yang sangat besar bagi Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, antara 18-19 persen, sehingga tidak bisa dibiarkan shutdown.

"Untuk me-restart kembali, akan membutuhkan biaya tinggi dan waktu yang lama. Selain itu, industri perlu berjalan untuk dapat tetap menyediakan kebutuhan masyarakat," ucapnya.

Berjalannya industri dengan mengutamakan protokol kesehatan di masa pandemi menunjukkan bahwa sektor industri telah mengarah pada pemulihan dan mendekati kondisi sebelum terjadi pandemi.

"Ekspor produk manufaktur naik dibandingkan tahun lalu, selain itu investasi juga meningkat, ini merupakan pencapaian yang tidak terjadi begitu saja, dan keberlangsungan industri manufaktur juga perlu kita jaga," terang Menperin.

Pada Januari-Mei 2021, nilai ekspor industri pengolahan mencapai 66,70 miliar dolar AS, naik 30,53 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2020 sebesar 51,10 miliar dolar AS. Dengan capaian tersebut, industri pengolahan memberikan kontribusi paling tinggi, yakni 79,42 persen dari total ekspor nasional yang berada di angka 83,99 miliar dolar AS.(Tribun Network/fik/lit/nas/wly)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved