Ivermectin Disebut Obat Covid-19, Satgas Covid: Belum Ada Izin Edar, BPOM Tegaskan Obat Cacing
Ia menerangkan, jika untuk indikasi sebagai obat anti virus tentunya harus lewat jalur penelitian dan harus ada rekomendasi BPOM.
SERAMBINEWS.COM - Baru-baru ini, PT Indofarma Tbk (INAF) merilis obat bernama Ivermectin.
Ivermectin telah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Ramai pemberitaan terkait obat Ivermectin yang disebut obat terapi Covid-19.
Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Brigjen TNI (Purn) dr Alexander K Ginting mengatakan, sampai saat ini belum ada izin edar dari BPOM terkait obat Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19.
Ia menerangkan, jika untuk indikasi sebagai obat anti virus tentunya harus lewat jalur penelitian dan harus ada rekomendasi BPOM.
"Belum ada izin edar dari BPOM, obat ini masih dalam status penelitian dan bukan obat bebas," ujar dr Alexander saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Selasa (22/6/2021).
Alexander melanjutkan, sampai saat ini penelitian dan proses uji klinik terhadap Ivermectin masih berlangsung.
"Sehingga obat ini harus tetap di sediakan di apotik sebagai obat anti parasit yaitu obat cacing," terangnya.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyebut PT Indofarma Tbk (Persero) akan memproduksi produk generik dari Ivermectin 12 mg atau obat terapi Covid-19 secara massal.
Sampai saat ini BPOM masih memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan COVID-19, di Indonesia akan dilakukan uji klinik di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI, dengan melibatkan beberapa Rumah Sakit.
Badan POM RI terus memantau pelaksanaan dan menindaklanjuti hasil penelitian serta melakukan update informasi terkait penggunaan obat Ivermectin untuk pengobatan Covid-19 melalui komunikasi dengan World Health Organization(WHO) dan Badan Otoritas Obat negara lain.
Tercatat Sebagai Obat Cacing di BPOM
BPOM dalam keterangannya beberapa waktu lalu menyatakan, Ivermectin sendiri di Indonesia terdaftar sebagai obat cacing.
"Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasisdan Onchocerciasis). Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian 1 (satu) tahun sekali," tulis BPOM.
BPOM menegaskan, Ivermectin merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.
Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, antara lain nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson.
Sebagai tindak lanjut untuk memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan COVID-19, di Indonesia akan dilakukan uji klinik di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI, dengan melibatkan beberapa Rumah Sakit.
Badan POM RI terus memantau pelaksanaan dan menindaklanjuti hasil penelitian serta melakukan update informasi terkait penggunaan obat Ivermectin untuk pengobatan COVID-19 melalui komunikasi dengan World Health Organization(WHO) dan Badan Otoritas Obat negara lain.
Untuk kehati-hatian, Badan POM RI meminta kepada masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk membeli melalui platform online.
Baca juga: Tenaga Kesehatan Sudah Divaksin 2 Kali Masih Terpapar Covid-19, Menkes: Kebanyakan Tanpa Gejala
Baca juga: 6 Provinsi Terbanyak Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia, Jawa Barat dan DKI Jakarta Tertinggi
Harus Resep Dokter
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir ingatkan masyarakat bahwa Ivermectin tergolong obat-obatan keras, di mana aturan konsumsinya harus dengan resep dokter.
Diketahui, Ivermectin adalah obat produksi PT Indofarma, yang dinilai dapat membantu penyembuhan pasien Covid-19.
Obat tersebut juga telah mendapat izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Hal itu diungkapkan Erick Thor pada postingan akun Instagramnya, @erickthohir, Senin (21/6/2021).
"Alhamdulillah, PT Indofarma sebagai bagian dari holding BUMN farmasi, telah mendapat izin edar Badan POM RI untuk produk generik Ivermectin 12 miligram. Hari ini Indofarma meluncurkan produk generik Ivermectin tersebut dan saya datang melihat langsung kesiapan kapasitas produksi Ivermectin di Indofarma," ucap Erick.
Disebutkannya, Ivermectin dipakai di beberapa negara sebagai obat terapi Covid-19, seperti India dan Amerika.
Hingga kini, obat itu masih terus dilakukan uji untuk penambahan indikasi penggunaan untuk Covid-19.
"Seperti obat-obat untuk penyakit lain yang berpotensi untuk penanganan COVID-19. Ivermectin masih terus diuji untuk penambahan indikasi penggunaan untuk COVID-19," lanjutnya.
Agar dapat segera digunakan dalam menangani Covid-19. kata Erick, PT Indofarma siap memproduksi 4 juta tablet Ivermectin setiap bulan.
Obat ini nantinya akan beredar dan dijual dengan harga yang terjangkau.
"Dalam kondisi pandemi yang butuh penanganan cepat dan dengan izin edar dari Badan POM ini, Indofarma siap produksi 4 juta tablet per bulan, dan menjualnya dengan harga terjangkau agar bisa bangun kemandirian bangsa, dan membantu penanganan COVID-19," tuturnya.
Meskipun begitu, Erick mengingatkan bahwa Ivermectin harus dikonsumsi dengan resep dokter, karena tergolong obat keras.
"Namun, Harap diingat, Ivermectin tergolong obat keras dan harus digunakan dengan resep serta pengawasan dokter. "
"Jadi, jangan sekali-kali mengkonsumsi obat ini tanpa resep dokter," jelas Erick.
Menteri BUMN itu meminta masyarkat untuk tetap displin menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan vaksinasi Covid-19.
Hal tersebut, tentunya didukung oleh kerja sama antara pemerintah dan masyarakat.
Moeldoko Puji Erick Thohir Soal Obat Terapi Covid-19 Ivermectin
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko memuji kerja cepat Menteri BUMN Erick Thohir mengawal izin Ivermectin untuk terapi Corona yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Senin (21/6/2021).
“Itu merupakan langkah yang tepat. Masyarakat sekarang bisa lebih memahami mengapa saya atas nama Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) tiga pekan lalu langsung bertindak cepat kirim Ivermectin untuk masyarakat Kudus,” kata Moeldoko.
Moeldoko menyatakan tindakan tersebut didasari pengetahuan akurat dan keyakinan terhadap manfaat Ivermectin yang terbukti menurunkan jumlah penderita dan kematian di India serta 15 negara lain di dunia.
“Awal bulan ini ketika saya melakukan tindakan cepat dan terukur untuk menolong masyarakat Kudus yang sedang menderita dihajar Covid, mungkin ada yang merasa heran. Sekarang terbukti bahwa itu tindakan yang tepat,” ucap Moeldoko.
Ivermectin yang dikirim Moeldoko ke Kudus (7/6/2021) lalu, dinyatakan Bupati Kudus HM Hartopo langsung disebarkan ke RS dan Puskesmas.
"Total bantuan yang kami terima sebanyak 2.500 dosis. Tentu kita distribusikan ke rumah sakit, maupun Puskesmas," kata Hartopo saat itu.
Moeldoko sudah bagikan puluhan ribu dosis Ivermectin ke berbagai lokasi zona hitam dan merah.
Selain Kudus, 3 kecamatan di Semarang, 1 kecamatan di Demak, Kabupaten Sragen, Bangkalan, Madura.
Provinsi Kalimantan Barat, dibagikan di Pontianak, Singkawang, Kabupaten Sambas, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Landak, Kabupaten Sintang.
Akibat tindakan tersebut, media menjulukinya 'Moeldoko Pelopor Ivermectin di Indonesia'.
Sedangkan Moeldoko sendiri menyatakan terima kasihnya atas respon bagus Bupati Kudus dan seluruh kepala daerah yang telah menerima dan mendistribusikan Ivermectin, juga kerja baik Erick Tohir.
“Saya berterima kasih atas kepercayaan Bupati Kudus dan semua kepala daerah, juga hasil kerja Menteri BUMN. Dengan demikian diharapkan masyarakat bisa segera tertolong keluar dari kegawatan pandemi ini dengan obat murah yang tersedia,” kata Moeldoko.
Pernyataan Moeldoko ini disampaikan menyambut jumpa pers yang dilakukan Erick Thohir di Jakarta, siang tadi.
Dalam jumpa pers itu, Erick Thohir mengumumkan bahwa obat terapi Covid-19 bernama Ivermectin telah mendapat izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Obat tersebut diproduksi di Indonesia dan akan segera digenjot pengadaannya.
Baca juga: Begini Kronologis Remaja Ditembak Pria Misterius di Tamansari, Berawal Saat Korban Tegur Orang Mabuk
Baca juga: Empat LSM Minta Malaysia, Indonesia, dan Brunei Tetap Teguh Melawan Israel, Waspada Operasi Spionase
Baca juga: Ebrahim Raisi Sampaikan Pidato Pertama Usai Jadi Presiden Iran, Janji Kembalikan Kesepakatan Nuklir
Tribunnews.com dengan judul Satgas Covid-19: Belum Ada Izin Edar Ivermectin Sebagai Obat Terapi Covid-19,