Kasus Wartawan Tewas Ditembak Mulai Terungkap, Polda Sumut Sudah Periksa 34 Orang Saksi

Komite Keselamatan Jurnalis mendesak Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dan jajarannya untuk segera menangkap pelaku penembakan

Editor: Faisal Zamzami
KOLASE SERAMBINEWS.COM/TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI/IST
Mara Salem Harahap alias Marsal Wartawan di Sumut yang tewas Ditembak OTK 

SERAMBINEWS.COM - Kasus penembakan yang menewaskan seorang wartawan terjadi di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Diketahui korbannya bernama Mara Salem Harahap alias Marsal.

Korban meregang nyawa dalam mobil yang dikendarainya pada Sabtu (19/6/2021) dinihari.

Sedangkan lokasi TKP berada jauh dari kediamannya di Pasar 3 Huta Tuju, Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Kasus penembakan seorang wartawan bernama Mara Salem Harahap di Simalungun, Sumatera Utara mulai menemui titik terang.

Diketahui, pria yang akrab dipanggil Marsal itu tercatat sebagai pimpinan redaksi lassernewstoday.com.

Ia ditemukan tewas dengan luka tembak di perut bawah dan paha pada Sabtu (19/6/2021) di mobil yang dikendarainya tak jauh dari rumahnya di Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupten Simalungun.

Kabar terakhir, penyidik Ditreskrimun Polda Sumut telah memeriksa 34 orang saksi terkait kasus tewasnya wartawan tersebut.

Melansir TribunMedan.com, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes mengatakan, dari hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), tim telah mendapatkan kronologi kejadian.

Pihaknya juga telah memeriksa para saksi dan mengumpulkan berbagai alat bukti lainnya.

"Dari kronologi singkat yang didapat tim melakukan pendalaman dan telah memeriksa sebanyak 34 orang," kata Hadi.

Masih kata Hadi, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Datsun BK 1921 WR milik korban.

Kemudian, satu pasang sepatu coklat, celana jeans yang berlubang milik korban dan beberapa barang bukti lainnya.

"Dalam mengungkap kasus ini dibentuk tim gabungan dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum."

"Juga bersama-sama koordinasi dengan TNI, Polda Sumut akan mengusut tuntas. Kami mohon dukungan dan doanya agar segera terungkap," ujar Hadi.

Terungkap dari suara alarm mobil

Marasalem Harahap alias Marsal, wartawan media online yang tewas ditembak OTK, Sabtu (19/62021) dinihari.
Marasalem Harahap alias Marsal, wartawan media online yang tewas ditembak OTK, Sabtu (19/62021) dinihari. ((Tribun Medan/Alija Magribi))

Mengutip dari TribunMedan.com, korban ditemukan tewas berawal saat suara alarm mobil yang dikendarainya berbunyi.

"Dia ditemukan tewas di dalam mobilnya, kemudian mobilnya mengeluarkan suara alarm."

"Dari situlah warga berdatangan, kabarnya ada terdengar satu kali tembakan juga," kata rekan korban, Rencana Siregar, Sabtu.

Saat ditemukan, kaca mobil korban dalam kondisi terbuka tanpa adanya bekas tembakan ataupun rusak.

Saat warga memeriksa paha sebelah kiri korban terdapat lubang bekas tembakan.

Proyektil berwarna kuning keemasan hampir menembus kemaluan korban.

Baca juga: Wartawan Tewas Ditembak di Sumut, Sempat Tulis Berita Sarang Narkoba, AJI Minta Polisi Ungkap Pelaku

Baca juga: Wartawan Wanita Al Jazeera Dilarang Masuk Sheikh Jarrah di Jerusalem Timur

Bertemu dengan pengusaha

Dikatakan Rencana, sebelum ditembak mati, korban sempat bertemu dengan seorang pengusaha.

Kuat dugaan, kasus ini ada hubungannya dengan pemberitaan yang dibuat oleh Marsal.

"Kalau ditelusuri lebih lanjut, indikasinya ke arah mengenai pemberitaan, itu dapat dilihat dari media sosialnya terkait berita yang terakhir kali disharenya," ujar Rencana.

Tulis berita soal sarang narkoba dan judi

Berdasarkan keterangan Rencana, korban sempat menulis berita soal sarang narkoba yang beada di sebuah tempat hiburan malam.

Sejak pemberitaan itu, kata Rencana, ada pihak yang komplain.

"Mereka memprotes tempat hiburan malam sarang narkoba. Cuma saya tidak mau menyebutkan nama, jadi untuk lebih lanjut bisa melalui Facebook atau medianya," terang Rencana seperti diuktip dari TribunMedan.com.

Rencana menambahkan, pihak yang protes tersebut melayangkan komplain sekira dua minggu sebelum kejadian Marsal tewas.

"Dia (korban) mengeluhkan ada orang yang protes tentang pemberitaan itu," ungkap Rencana.

Petugas Polres Simalungun dan Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan olah TKP tempat dimana oknum wartawan Mara Salem Harahap alias Marsel ditembak mati, Sabtu (19/6/2021).
Petugas Polres Simalungun dan Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan olah TKP tempat dimana oknum wartawan Mara Salem Harahap alias Marsel ditembak mati, Sabtu (19/6/2021). (TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI)

Aji Desak Kapolda Tangkap Pelaku

Komite Keselamatan Jurnalis mendesak Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dan jajarannya untuk segera menangkap pelaku penembakan jurnalis Mara Salem Harahap alias Marsal Harahap.

“Mendesak Kapolda Sumatera Utara dan jajarannya untuk segera mengusut tuntas, menangkap pelakunya dan mengungkap motif penembakan,” ujar Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis, Erick Tanjung dalam pernyataannya kepada Tribunnews.com, Minggu (20/6/2021).

Tindakan kriminal yang menewaskan korban, merupakan bentuk kekerasan terhadap jurnalis dan mengancam kebebasan pers di Indonesia.

“Atas kejadian pembunuhan ini, Komite Keselamatan Jurnalis mengecam pembunuhan terhadap Marsal Harahap, Pimpinan Redaksi lassernewstoday.com di Sumatera Utara,” ucapnya.

Komite Keselamatan Jurnalis juga mendorong Dewan Pers Republik Indonesia untuk melakukan investigasi tentang kaitan peristiwa penembakan dengan aktifitas jurnalistik yang dilakukan oleh korban.

“Mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang. Pasal 8 UU Pers No. 40 tahun 1999,” jelasnya.

Dalam prinsip menghormati kebebebasan pers, jika ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 poin 11 Undang-Undang No 40 tahun 1999 yang berbunyi, “Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berita fakta yang merugikan nama baiknya.”

AJI Medan mencatat korban dengan media yang dipimpinnya, lassernewstoday, selama ini cukup kritis memberitakan isu sensitif di wilayah tersebut.

Di antaranya mempublikasikan berita terkait dugaan penyelewengan di PTPN yang melibatkan pejabat di wilayah tersebut.

Juga memberitakan peredaran narkoba dan judi di Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun, serta maraknya bisnis hiburan malam yang diduga melanggar aturan.

Baca juga: Tanggapan Habib Bahar Usai Divonis 3 Bulan Penjara atas Kasus Penganiayaan Sopir Taksi

Baca juga: Fakta Senjata Laser Udara, Senjata Canggih Milik Israel yang Mampu Jatuhkan Drone Bersenjata

Baca juga: Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-75, Polresta Banda Aceh Berhasil Kumpulkan Darah 100 Kantong

Tribunnews.com dengan judul UPDATE Kasus Penembakan Wartawan di Simalungun, Polisi Periksa 34 Saksi dan Kumpulkan Bukti

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved