Tanggapan Habib Bahar Usai Divonis 3 Bulan Penjara atas Kasus Penganiayaan Sopir Taksi

Habib Bahar bin Smith dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA
ILUSTRASI -- Habib Bahar bin Smith menjalani persidangan perdana kasus penganiyaan sopir taksi online. Protes kasus dilanjutkan padahal sudah damai. 

SERAMBINEWS.COM - Majelis hakim yang dipimpin Surachmat memvonis Habib Bahar bin Smith tiga bulan penjara atas kasus penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online pada 2018.

Habib Bahar bin Smith dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online.

Atas perbuatannya, Habib Bahar pun divonis tiga bulan kurungan penjara.

Vonis terhadap Habib Bahar dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (21/6/2021).

Putusan hakim itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jabar yang menuntut Bahar lima bulan penjara.

Seusai hakim membacakan amar putusannya, Habib Habar menyatakan bahwa ia bertanggung jawab dan menerima apa pun putusan hakim.

"Sebagaimana sebelumnya, saya bertanggung jawab, Saya menerima berapa pun putusannya" katanya.

"Akan tetapi, saya menyerahkan sepenuhnya ke pengacara saya," ujar Bahar, yang mengikuti sidang secara virtual.

Salah satu kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, kemudian meminta waktu kepada hakim untuk memikirkan putusan tersebut.

"Kami pikir-pikir dulu, Yang Mulia," ujar Ichwan Tuankotta.

Hakim pun memberikan waktu selama tujuh hari kepada penasihat hukum Habib Bahar untuk pikir-pikir atas putusan tersebut.

"Baik, waktu pikir-pikir tujuh hari. Kalau tidak, dianggap menerima. Hak yang sama juga ke penuntut umum," kata hakim.

Habib Bahar diadili atas kasus pemukulan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah.

Pemukulan itu dilakukan setelah Andriansyah mengantar istri Bahar pada 2018.

Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut Bahar dengan hukuman 5 bulan penjara.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved