Luar Negeri
Mulai 28 Juni, Italia Cabut Aturan Wajib Penggunaan Masker, Disambut Pro dan Kontra oleh Warga
Italia telah mewajibkan penggunaan masker untuk dikenakan di luar ruangan maupun di dalam ruangan sejak Oktober 2020.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM, ROMA – Pemerintah Italia akan mencabut peraturan wajib masker mulai Senin, 28 Juni 2021 mendatang.
Langkah tersebut diambil setelah kasus konfirmasi positif Covid-19 di Italia rendah.
Menteri Kesehatan Italia, Roberto Speranza di Twitter-nya pada Selasa (22/6/2021) mengatakan bahwa penggunaan wajib masker untuk di luar ruangan akan dicabut di wilayah Italia zona putih covid.
“Mulai 28 Juni kami menghapus kewajiban untuk memakai masker di luar ruangan di zona putih, tetapi selalu sesuai dengan kehati-hatian yang ditetapkan oleh CTS,” tweet-nya.
Italia telah mewajibkan penggunaan masker untuk dikenakan di luar ruangan maupun di dalam ruangan sejak Oktober 2020.
Pencabutan persyaratan masker akan mulai berlaku di wilayah berlabel "putih" di bawah sistem klasifikasi Italia.
Baca juga: Benarkah Memakai Masker Dobel Lebih Efektif Cegah Covid-19? Ini Jawaban Ahli
Baca juga: Tiga Masker Ini Efektif Mencegah Agar tak Terpapar Virus Covid-19, Begini Cara Pakai yang Benar
Melansir dari The Local it, pengumuman Speranza datang atas saran dari panel penasihat ilmiah Comitato Tecnico Scientifico (CTS) Italia.
Namun mereka mengatakan, orang-orang masih harus menggunakan masker untuk acara-acara dengan risiko penyebaran virus yang lebih tinggi seperti pertemuan besar.
Masker masih akan diminta untuk dipakai di transportasi umum dan juga di dalam ruangan.
Pengumuman ini mendapat ragam tanggapan dari warga Italia sendiri.
Banyak dari mereka yang merasa lega mendengar pengumuman bahwa aturan ini akan segera dilonggarkan pada pekan depan.
“Terima kasih kepada semua orang Italia yang berjuang untuk Kebebasan,” kata Giuseppe Scifo.
“Terima kasih Pak Menteri atas penanganan pandemi yang luar biasa,” Rosy Fa.
Baca juga: Israel Bebaskan Warga Tak Pakai Masker di Dalam dan Luar Ruangan
Baca juga: Penonton Bisa Hadiri Pembukaan Euro 2020, Wajib Pakai Masker dan Jaga Jarak
Namun, penggua Twitter Danilo Bertoldi mengatakan bahwa kebjikan mencabut aturan penggunaan masker terlalu cepat diambil setelah adanya varian Delta virus Corona.
“Menteri, bukankah ini terlalu dini dengan datangnya varian Delta?,” katanya
Sebagian besar warga Italia tetap akan menggunakan masker meskipun ada aturan yang membebaskannya.
“Saya akan terus memakainya. Saya percaya kata-katanya, tapi saya tidak percaya orang sama sekali,” ungkap @venis_77
“Saya tidak setuju! Masker harus dipakai sampai pemilu berikutnya!” kata Stefano Nicolas.
“Saya akan terus memakainya. Saya tidak membutuhkan kewajiban untuk melakukannya. Akal sehat sudah cukup,” ujar Michelagei.
Baca juga: Israel Telah Mencabut Status Pandemi Covid-19 Per 1 Juni 2021, Kini Bebas Bepergian Tanpa Masker
Baca juga: Begini Cara Pakai dan Buka Masker yang Benar Agar tidak Tertular Virus Corona
Di tengah kekhawatiran tentang varian baru, Italia mulai Senin (21/6/2021) kemarin memperpanjang larangan perjalanan dari India, Bangladesh dan Sri Lanka.
Warga yang dari melakukan perjalanan kembali dari Inggris harus membawa persyaratan karantina lima hari.
Italia telah melaporkan rata-rata sekitar 2.000 infeksi harian baru secara nasional sejak 7 Juni – angka terendah yang terlihat sejak September 2020.
Italia telah melakukan vaksinasi diatas 30 persen dari populasi di atas 12 tahun, data resmi negara itu.
Secara total, lebih dari 46 juta dosis vaksin telah diberikan kepada penduduk Italia, meskipun otoritas kesehatan memperingatkan bahwa satu dosis mungkin tidak memberikan perlindungan yang cukup dari varian Delta dan varian lainnya. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca Juga Lainnya:
Baca juga: Fakta Senjata Laser Udara, Senjata Canggih Milik Israel yang Mampu Jatuhkan Drone Bersenjata
Baca juga: Lama Tak Ada Kabar, Hudson Jebolan IMB Kini Makin Macho dan Sudah Punya Cucu di Usia 42 Tahun
Baca juga: Skenario Pencegahan Penyebaran Corona dalam Pemberlakuan PPKM Mikro di Instansi Pemkab Aceh Singkil