17 Kapal Mewah Aset Kasus Korupsi Asabri Dilelang, Harga Termurah Rp 1,78 Miliar
Pemenang lelang wajib melunasi harga ditambah dengan bea lelang sebesar 2 persen paling lambat lima hari kerja sejak dinyatakan sebagai pemenang.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI kembali melelang sejumlah aset atau barang bukti yang terkait dengan kasus korupsi PT Asabri (Persero). Setelah mobil mewah, kali ini penyidik mulai melelang 17 kapal milik tersangka.
"Akan dilakukan pelelangan atas benda sitaan atau barang bukti dalam perkara tersebut," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (23/6).
Pelelangan aset tersangka Asabri ini diatur di dalam Pasal 45 Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Hal ini bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara dalam kasus ini.
Leonard mengatakan biaya penyimpanan dan pemeliharaan aset yang cukup tinggi membuat kapal tersebut dilelang terlebih dahulu. Lelang tersebut akan dilakukan pada Jumat (2/7) mendatang.
Baca juga: BPK Khawatir Pemerintah Tak Bisa Bayar Utang, Anggota DPR: Lalu Laporan Keuangannya Kok Dapat WTP?
Baca juga: Tragis, Seorang Ibu dan Empat Putrinya Tewas Saat Cari Bahan Bakar di Lebanon, Ini Kronologinya
Baca juga: Sempat Alami Kejang-kejang, Penumpang Angkot Tanpa Identitas Meninggal Dunia Secara Mendadak
Baca juga: Asabri Rugi Rp 11,76 Triliun dalam Tiga Tahun, eh Malah Butuh Rp 15,16 Trilun Lagi Sehatkan Keuangan
"Proses lelang dilakukan secara daring di website http://www.lelang.go.id pukul 12.00-13.00 WIB," jelasnya.
Persyaratan lelang bagi individu yang berminat ialah memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Jika badan hukum, perusahaan wajib memiliki akta pendirian dan perubahan, KTP sesuai nama yang tertera dalam akte perusahaan.
Pemenang lelang wajib melunasi harga ditambah dengan bea lelang sebesar 2 persen paling lambat lima hari kerja sejak dinyatakan sebagai pemenang. Jika tak melunasi, maka akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan akan disetor ke kas negara.
Setelah itu, kata Leonard, peserta lelang wajib mengambil objek lelang paling lambat 14 hari setelah pelunasan pokok lelang dan bea lelang diterima. "Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta melalui surat elektronik e-Auction open bidding," tukas Leonard.
Baca juga: Arab Saudi Catat Kasus Harian Virus Corona Tertinggi Sejak 13 Agustus 2020
Baca juga: Penundaan Pemilihan Keuchik di Aceh Utara Diperpanjang, Ini Alasannya
Baca juga: Tak Perlu Ramuan Khusus atau Alat yang Rumit, Anda Hanya Butuh Cairan Ini untuk Usir Cicak di Rumah
Adapun kapal yang akan dilelang ialah:
1. Kapal Barge ARK 03 di Tepian Sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur. Harga limit dibuka mulai Rp 8,09 miliar dengan uang jaminan Rp1,65 miliar.
2. Kapal Barge ARK 02 di Tepian Sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur. Harga limit dibuka mulai Rp 8,09 miliar dengan uang jaminan Rp1,65 miliar.
3. Kapal Barge ARK 05 di Tepian Sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur. Harga limit dibuka mulai Rp 8,3 miliar dengan uang jaminan Rp1,7 miliar.
4. Kapal Barge ARK 06 di Tepian Sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur. Harga limit dibuka mulai Rp8,3 miliar dengan uang jaminan Rp1,7 miliar.
5. Kapal Tug Boat Noah II di Tepian Sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur. Harga limit dibuka Rp6,04 miliar dengan uang jaminan Rp1,25 miliar.
6. Kapal Tug Boat NOAH III di Tepian Sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur. Harga limit dibuka Rp6,04 miliar dengan uang jaminan Rp1,25 miliar.
7. Kapal Tug Boat NOAH V di Tepian Sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur. Harga limit dibuka Rp5,94 miliar dengan uang jaminan Rp1,2 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/logo-pt-asabri.jpg)