Jumat, 10 April 2026

Berita Aceh Utara

Penundaan Pemilihan Keuchik di Aceh Utara Diperpanjang, Ini Alasannya

Penundaan tahap pertama dilakukan Pemkab Aceh Utara dari 2 sampai 14 Juni sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019

Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/JAFARUDDIN
Kantor Bupati Aceh Utara yang baru di kawasan Landing Kecamatan Lhoksukon. 

Penundaan tahap pertama dilakukan Pemkab Aceh Utara dari 2 sampai 14 Juni sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Puluhan gampong dari sejumlah kecamatan di Aceh Utara yang sudah melaksanakan tahapan pemilihan keuchik, terpaksa menunda pemungutan suara. 

Pasalnya, penundaan pemilihan keuchik diperpanjang kembali. 

Selain itu dalam tahun 2021 jumlah keuchik yang berakhir masa jabatannya juga mencapai ratusan. 

Penundaan tahap pertama dilakukan Pemkab Aceh Utara dari 2 sampai 14 Juni sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Hal itu tertuang dalam instruksi Bupati Aceh Utara Nomor 811/Instr/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Berbasis Mikro,dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona. 

Penundaan itu diperpanjang kembali dari 15 - 28 Juni 2021 setelah keluar intruksi Nomor 811/Instr/2021.

Dalam intruksi tersebut juga disebutkan penundaan pemilihan imum mukim dan kegiatan lainnya. 

Baca juga: Pemko Gunakan Sistem E-Voting, Untuk Pemilihan Keuchik

Baca juga: Pemilihan Keuchik Serentak Banda Aceh akan Dilaksanakan Oktober 2021

Baca juga: Komisi I Gelar RDPU Raqan Pemilihan Keuchik Serentak di Banda Aceh

“Penundaan itu dilakukan menindaklanjuti intruksi dari Mendagri dan kemudian ke Gubernur Aceh, dan kemudian diterbitkannya intruksi Bupati Aceh Utara,” ujar Kabag Pemerintahan Mukim dan Gampong Setdakab Aceh Utara, Mansur kepada Serambinews.com, Rabu (23/6/2021). 

Diperpanjang PPKM tersebut juga menindaklanjuti aturan dari Mendagri dan Gubernur Aceh. 

Namun, kata Kabag Pemerintahan yang ditunda adalah pemungutan suara, karena dikhawatirkan akan terjadi kerumunan massa. 

Sedangkan tahapan pemilihan keuchik dan imum mukim dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Satgas Covid.

“Pada tahap pertama kemarin memang ada tiga desa yang menunda pemungutan suara,” katanya. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved