Briptu II Rudapaksa Gadis di Bawah di Polsek Jailolo Selatan, Kini Terancam Dibui
Adip Rojikan memastikan Briptu II telah ditetapkan tersangka dalam kasus pemerkosaan gadis di bawah umur di Polsek Jailolo Selatan
Mereka menginap di satu tempat.
Tak lama setelah itu, keduanya dijemput oleh oknum polisi ke Polsek menggunakan mobil patroli.
Namun, tidak dijelaskan alasan oknum polisi itu membawa korban ke Polsek.
Setibanya di Polsek, korban dan temannya ditempatkan di ruangan terpisah.
Keduanya pun disangkakan melakukan pelarian ke Sidangoli.
Baca juga: Baru Beberapa Hari Pacaran, Pemuda 21 Tahun Setubuhi Bocah Perempuan 12 Tahun, Janji akan Dinikahi
Namun, korban secara tegas menepis karena telah mendapatkan izin dari orang tua.
Usai pemeriksaan selesai, korban dibawa ke ruangan terpisah dan pelaku pun mengunci pintu ruangan tersebut.
Tak lama setelah itu, korban keluar dari ruangan sambil menangis lantaran mengaku diperkosa oleh Briptu II.
Briptu II mengancam kalau tidak melayani, maka korban bakal masuk penjara.
Tak hanya memperkosa, Briptu II juga diduga melakukan kekerasan terhadap korban.
Keesokan harinya, korban dan temannya dimasukan penjara oleh pelaku.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Briptu II Pemerkosa Remaja di Polsek Jailolo Selatan Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Bui
Baca juga: Pemuda 19 Tahun Setubuhi Mantan Pacar Gadis 16 Tahun, Modus Mau Minum Kopi
Baca juga: Ayah Rudapaksa Putri Kandung Berulang Kali, Tak Kuat Tahan Nafsu Karena Istri Menikah Lagi
Baca juga: Pria Beristri Rudapaksa Sepupunya di Kebun, Korban Pulang Sambil Menangis, Pelaku Ditembak Polisi