Viral Medsos

Dokter Ini Minta Jokowi Terapkan Lockdown dan Beri Bansos Berkualitas: Koruptornya Udah Ditangkap

Dalam cuitannya itu, dr Andi meminta kepada Presiden Jokowi untuk mengambil langkah lockdown selama dua minggu.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Safriadi Syahbuddin
TANGKAP LAYAR VIDEO PIDATO PRESIDEN JOKOWI/SEKRETARIAT KABINET
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) diminta terapkan lockdown dan beri bansos berkualitas kepada warga 

SERAMBINEWS.COM – Chairman Junior Doctor Net (JDN) Indonesia, dokter Andi Khomeini Takdir meminta kepada Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) untuk menerpakan lockdown.

Dokter itu juga meminta kepada Presiden Jokowi untuk memberikan bantuan sosial (bansos)  yang berkualitas kepada warga.

Hal itu disampaikan dr Andi dalam akun Twitter-nya @dr_koko28, Senin (21/6/2021).

Dalam cuitannya itu, dr Andi meminta kepada Presiden Jokowi untuk mengambil langkah lockdown selama dua minggu.

“Lockdown 1-2 minggu, atau minimal pekerja kantoran aja WFH (Work from Home),” tulisnya.

Lebih lanjut, dr Andi mengatakan bahwa warga agar diberikan bansos yang berkualitas dan kaya gizi untuk dikonsumsi selama masa pandemi.

Baca juga: Skenario Pencegahan Penyebaran Corona dalam Pemberlakuan PPKM Mikro di Instansi Pemkab Aceh Singkil

Baca juga: Hari Ini PPKM Mikro Dimulai hingga 5 Juli 2021, Epidemiolog: Yang Kita Butuhkan PSBB Ketat

“Beri bansos ke warga yang beneran berkualitas, kaya gizi. Koruptornya udah ditangkap kan ya,” ungkapnya.

Cuitan itu disampaikan dr Andi bertepatan dengan hari ulang tahun Presiden Jokowi yang ke-60 tahun pada Senin 21 Juni 2021 kemarin.

“Anggap aja syukuran ultah ke-60 pak @jokowi. Ini sekedar sumbang saran. Dari anggota tim vaksinasi bapak tempo hari,” tutupnya.

Data harian kasus covid-19 di Indonesia per 22 Juni 2021 bertambah 13.668 kasus.

Sehingga total kasus mencapai 2.018.113 kasus sejak virus corona memasuki Indonesia.

Jumlah angka kesembuhan bertambah 8.375 orang, sehingga total menjadi 1.810.136 orang.

Kasus kematian akibat virus corona bertambah 335 kasus, menjadi 55.291 kasus.

Baca juga: Mendagri Kembali Terbitkan Inmendagri Soal PPKM, Minta Daerah Jalankan 3 Indikator

PPKM Mikro Diperketat

Pemerintah kembali mengetatkan pelaksanaan PPKM Mikro akan berlaku hari ini hingga Senin, 5 Juli 2021.

Hal tersebut disampaikan saat memimpin Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19, Senin (21/06/2021), melalui konferensi video.

"Bapak Presiden memberikan penegasan terkait dengan operasionalisasi dan lapangan terkait dari pelaksanaan PPKM Mikro," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferens pers secara daring, Senin (21/6/2021).

"Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 Juni sampai 5 Juli, dua minggu ke depan," ungkap pria yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Airlangga menambahkan, penguatan ketentuan PPKM Mikro ini akan dituangkan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Baca juga: Lima Posko PPKM Mikro Terima Penghargaan dari Kapolres Aceh Singkil

Adapun rincian aturan penguatan PPKM Mikro, sebagai berikut: 

1. Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja

Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah(kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:

a. Zona Merah menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen;

b. Zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen;

c. Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain; dan

d. Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).

2. Kegiatan Belajar Mengajar

a. Zona Merah: dilakukan secara daring; dan

b. Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

3. Kegiatan Sektor Esensial

Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sektor ini antara lain termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dll) baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.

4. Kegiatan Restoran

Kegiatan warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal, diberlakukan ketentuan:

a. Makan/minum di tempat atau dine-in paling banyak 25 persen dari kapasitas;

b. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00;

c. Layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take-away sesuai jam operasional restoran; dan

d. Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

5. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan, Mal, Pasar, dan Pusat Perdagangan

a. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00; dan

b. Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.

6. Kegiatan Konstruksi

Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Kegiatan Ibadah

Kegiatan di tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya) diberlakukan ketentuan:

a. Zona Merah: ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag); dan

b. Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

8. Kegiatan di Area Publik

Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya), diberlakukan ketentuan:

a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan

b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

9. Kegiatan Seni, Sosial, dan Budaya

Kegiatan di lokasi seni, sosial, budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diberlakukan ketentuan:

a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan

b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

10. Rapat, Seminar, Pertemuan Luring

a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan

b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

11. Transportasi Umum

Dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga Lainnya:

Baca juga: Hakan Calhanoglu Pilih Berkhianat ke Inter Milan, Tolak Kontrak Baru dari AC Milan

Baca juga: Ayah Rudapaksa Putri Kandung Berulang Kali, Tak Kuat Tahan Nafsu Karena Istri Menikah Lagi

Baca juga: Jaksa dan Pengacara Ajukan Banding Atas Vonis Hakim Terhadap Nelayan Aceh yang Jemput Rohingya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved