DPD RI dan KPU RI Sepakat Pemilu, Pilkada 2024 Pada 28 Februari dan 27 November, Ini Pertimbangannya
Ketua KPU Ilham Saputra dalam rapat Pleno Komite I DPD RI, mengatakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD dengan pertimbang
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Mursal Ismail
Sebagaimana diketahui Anggaran KPU TA 2021-2025 sebesar 86 trilliun rupiah lebih, untuk penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2024 untuk 33 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota.
Dalam rapat pleno Komite I DPD RI dengan KPU RI di Jakarta, disimpulkan bahwa Komite I DPD RI mengapresiasi pemaparan materi KPU RI terkait dengan Persiapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Komite I DPD RI memandang bahwa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 memiliki kompleksitas permasalahan yang sangat tinggi.
Oleh karena itu, DPD RI mendorong KPU RI untuk melakukan persiapan secara cermat, tepat dan menyeluruh, dengan tetap mengacu peraturan perundangan, mulai dari Pengaturan Jadwal dan Tahapan Pemilihan, Penyusunan Regulasi, Validasi Data Pemilih, Rekrutmen Penyelenggara Pemilihan, Kesiapan Anggaran, sampai dengan pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Komite I DPD RI dan KPU RI sepakat bahwa Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, tidak sekedar untuk menyiapkan pesta besar demokrasi secara prosedural, namun menjadi ikhtiar bersama guna menghasilkan para Wakil Rakyat, Wakil Daerah dan Pimpinan Pemerintahan yang baik, kompeten dan penuh integritas, untuk membawa kesejahteraan bagi seluruh rakyat dan bangsa Indonesia. (*)