DPD RI dan KPU RI Sepakat Pemilu, Pilkada 2024 Pada 28 Februari dan 27 November, Ini Pertimbangannya

Ketua KPU Ilham Saputra dalam rapat Pleno Komite I DPD RI, mengatakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD dengan pertimbang

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Fachrul Razi 

Ketua KPU Ilham Saputra dalam rapat Pleno Komite I DPD RI, mengatakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD dengan pertimbangan  memberikan waktu yang memadai antara penyelesaian hasil Pemilu dan penetapan hasil Pemilu dengan jadwal pencalonan pemilihan.

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS COM, JAKARTA - DPD RI bersama KPU RI menyepakati pelaksanaan Pemilu 2024 dilaksanakan pada 28 Februari.

Sedangkan untuk Pilkada 2024 serentak dilakukan pada 27 November.

Ketua KPU Ilham Saputra dalam rapat Pleno Komite I DPD RI, mengatakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD dengan pertimbangan  memberikan waktu yang memadai antara penyelesaian hasil Pemilu dan penetapan hasil Pemilu dengan jadwal pencalonan pemilihan.

Mengingat salah satu syarat pencalonan Pemilihan adalah hasil Pemilu tahun 2024 berupa jumlah suara atau jumlah kursi di DPRD. 

"Memperhatikan beban kerja badan adhoc pada tahapan Pemilu yang beririsan dengan tahapan  Pemilihan, agar hari pemungutan suara tidak bertepatan pada kegiatan keagamaan (bulan Ramadhan).

Rekapitulasi penghitungan suara tidak bertepatan dengan hari raya keagamaan (Idul Fitri)," kata Ilham Saputra,  Selasa (22/6/2021)

Baca juga: PKS dan Partai Demokrat Aceh Tengah Bahas Koalisi di Pilkada 2024 Mendatang

Baca juga: Ketua DPW PKS Aceh Minta Mawardi Ali Pinang Hanifullah di Pilkada 2024

Baca juga: Pilkada Aceh Digelar 2024, Politisi PNA Minta Mendagri Serahkan Nama Calon Pj Gubernur Aceh ke DPRA

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mengatakan,  Pemilu dan Pilkada serentak akan dilaksanakan pada tahun 2024.

Berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah, Komisi II DPR RI dan KPU pada tanggal 3 Juni 2021, Pemilu (Pemilihan Presiden, Anggota DPR RI dan Anggota DPD RI) akan digelar pada tanggal 28 Februari 2024 (akan dibahas kembali karena bertepatan dengan Hari Raya Galungan) dan untuk Pilkada (Pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota) akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.

Untuk tahapan Pemilu sudah dapat dimulai bulan Maret 2022 (25 bulan sebelum pencoblosan).

Fachrul Razi mengatakan kompleksitas persoalan Pemilu dan Pilkada, mulai dari penetapan waktu, teknis pelaksanaan, validasi pemilih, pembiayaan, sumber daya manusia, dan penyelesaian sengketa hasil Pemilu/Pilkada dalam setiap penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada selalu mewarnai.

Sebagaimana pengalaman Pemilu 2019, di mana banyak petugas KPPS yang meninggal dunia, patut menjadi pertimbangan dalam menentukan persiapan dan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada tahun 2024 untuk lebih hati-hati.

Hendaknya KPU sebagai penyelenggara pesta demokrasi terbesar di Republik ini harus lebih cermat, hati-hati, profesional, dan netral, agar kualitas demokrasi kita lebih meningkat serta menghasilkan kepemimpinan nasional yang baik.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved