Ombudsman Nilai Pelayanan Publik

Evaluasi Pelayanan Publik di Aceh, Ombudsman akan Datangi Sejumlah Dinas dan Instansi Daerah

Terhadap instansi daerah atau Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dimaksud, pihaknya melakukan evaluasi pemenuhan standar pelayanan....

Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Eddy Fitriadi
Dok Ombudsman
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr Taqwaddin. 

Laporan Mawaddatul Husna | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ombudsman RI Aceh sebagaimana juga Perwakilan Ombudsman RI se-Indonesia mulai Minggu ketiga Juni hingga akhir Juli 2021 sedang melakukan penilaian pelayanan publik di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Aceh.

Penilaian tersebut meliputi pemenuhan standar pelayanan, pelaksanaan pelayanan perizinan, pelayanan administrasi, dan pelayanan jasa. 

"Kami akan dan sedang turun ke seluruh Aceh untuk menilai pelayanan publik yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Kepolisian Resor (Polres), serta Kantor Pertanahan," kata Kepala Ombudsman RI Provinsi Aceh, Dr Taqwaddin SH SE MS, Rabu (23/6/2021).

Kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, pihaknya melakukan penilaian terhadap instansi DPMPTSP, Disdukcapil, Disdik, Dinkes, dan Puskesmas.

Terhadap instansi daerah atau Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dimaksud, pihaknya melakukan evaluasi pemenuhan standar pelayanan dan pelaksanaan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. 

"Hal ini meliputi sektor perizinan ekonomi dan perizinan non-ekonomi. Selain evaluasi pelayanan perizinan, kami juga melakukan penilaian terhadap pelayanan administrasi kependudukan, pelayanan kesehatan, dan pelayanan pendidikan," sebutnya.

Menurutnya, penilaian pelayanan publik tersebut guna memberikan kepastian hak dan ketepatan waktu bagi warga masyarakat atas pelayanan optimal yang diberikan oleh pemerintah daerah. 

Selain itu, adanya penilaian juga sekaligus sebagai upaya mencegah dan memberantas pungutan liar atau pungli yang akhir-akhir ini kembali marak terjadi.

Selain terhadap OPD di atas, Ombudsman RI Aceh juga melakukan penilaian terhadap kinerja pelayanan publik yang dilakukan oleh Polres dan Kantor Pertanahan.

Pada institusi Polres, penilaian yang dilakukan berupa pelayanan SIM, SKCK, dan SPKT. Sedangkan di setiap Kantor Pertanahan pihaknya melakukan evaluasi terhadap pelayanan pengukuran tanah dan pendaftaran hak milik untuk memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi pemohon pemilik tanah. 

"Besar harapan kami, dengan adanya penilaian ini akan semakin meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Hal ini kami anggap penting dalam rangka mencegah maraknya pungli sekaligus membangun kepuasan masyarakat atas layanan pemerintahan. Dengan meningkatnya kepuasan masyarakat, maka tentu akan semakin menumbuhkan citra positif dan kepercayaan publik kepada pemerintah," sebutnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved