Berita Aceh Utara
Istri Seorang Nelayan yang Jemput Rohingya Menangis Saat Terima Bantuan dari Haji Uma
Tujuan staf yang diwakili Hamdani alias Matnu bersama relawan untuk mengantarkan bantuan, dari Haji Uma.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Tujuan staf yang diwakili Hamdani alias Matnu bersama relawan untuk mengantarkan bantuan, dari Haji Uma.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Nurul Hidah (39), tak kuasa membendung kesedihannya ketika staf anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman alias Haji Uma datang ke rumahnya di Desa Matang Bayu, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, Rabu (23/6) sore.
Tujuan staf yang diwakili Hamdani alias Matnu bersama relawan untuk mengantarkan bantuan, dari Haji Uma.
Saat itu, Nurul Hidah sedang duduk di pintu rumah sambil memangku anaknya bungsunya, Ahmad Maulidin yang berusia delapan bulan.
Nurul adalah Istri Faisal Afrizal (46) satu dari tiga nelayan Aceh yang divonis lima tahun penjara oleh hakim, dalam kasus keimigrasian. Karena Faisal pada tahun 2020 menjemput Rohingya di tengah laut.
Hamdani menyerahkan bantuan peralatan sekolah berupa, sepatu, seragam, kemudian tas, alat tulis untuk kedua Faisal.
Baca juga: Istri Nelayan Aceh Utara Menangis Tiap Anak Tanya Ayahnya, Padahal Dipenjara Akibat Tolong Rohingya
Baca juga: Fadli Zon dan Syech Fadhil Komit Kawal Kasus Hukum Nelayan Aceh Penyelamat Rohingya
Baca juga: BERITA POPULER - 3 Nelayan Penjemput Rohingya Divonis 5 Tahun Penjara Hingga Asrizal Gugat Jokowi
Baca juga: UNHCR Siapkan Pengacara Untuk Dampingi Proses Hukum Pengungsi Rohingya dan Tiga Nelayan Aceh
Selain itu, juga menyerahkan bantuan anak sulungnya Faisal, bernama Muhammad Ikram (15) yang sedang menempuh pendidikan mengaji di salah satu dayah di Aceh Utara, untuk kebutuhan pendidikan.
Selain itu, ke depan, Haji Uma juga akan membantu tiap bulan sampai Desember 2021 dengan cara ditransfer ke rekening.
“Kedatangan saya ke sini untuk mengantarkan bantuan dari Tgk Sudirman atau yang lebih dikenal Haji Uma. Karena saat ini Beliau sedang berada di Jakarta,” ujar Hamdani.
Haji Uma kata Hamdani, berpesan kepada Nurul Hidah supaya terus berdoa dan terus membimbing anak-anaknya, sehingga pendidikan tidak terhenti.
Diberitakan sebelumnya, majelis Hakim PN Lhoksukon, Aceh Utara pada 14 Juli 2021, menjatuhkan hukuman kepada tiga nelayan Aceh menjemputpuluhan warga etnis Rohingya di tengah laut pada Tahun 2020, dengan hukuman masing-masing lima tahun penjara.
Karena menurut hakim tiga nelayan Aceh itu melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian JunctoPasal 55 KUHPidana.
Ketiganya, Faisal Afrizal (43), nelayan asal Desa Matang Bayu Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.
Kemudian Abdul Aziz (31) warga Desa Gampong Aceh Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur dan Afrizal (26) warga Desa Ulee Rubek Barat Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.
Sedangkan Shahad Deen pengungsi Rohingya yang sudah tinggal di Medan, Sumatera Utarajuga divonis lima tahun penjara dalam kasus itu pada Juni 2021. (*)