Berita Banda Aceh

Tak Hanya Kapal Aceh Hebat, MaTA Sebut KPK Sasar Banyak Kasus di Aceh, Apa Saja?

Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mengomentari terkait kegiatan penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Aceh yang mulai dilakukan sejak..

Penulis: Subur Dani | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Koordinator MaTA, Alfian 

Laporan Subur Dani  | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mengomentari terkait kegiatan penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Aceh yang mulai dilakukan sejak awal Juni lalu.

Seperti diberitakan, kegiatan penyelidikan yang dilakukan KPK terkait pengadaan kapal Aceh hebat. Dalam dugaan kasus tersebut, KPK telah memanggil beberapa orang untuk dimintai keterantan mulai pejabat eselon I, II hingga para PPTK.

MaTA memberikan catatan kritis dan sikap terhadap penyelidikan terbuka oleh KPK di Aceh saat ini. MaTA menyebut kasus yang sedang dilidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sifatnya penyelidikan terbuka.

Artinya, proses lidik yang dilakukan tidak hanya berdiri pada satu kasus. Menurut MaTA, KPK menyasar banyak kasus, artinya banyak kebijakan anggaran yang telah dilakukan oleh Pemerintah Aceh potensi bermasalah.

"Artinya dapat merugikan keuangan negara atau dapat menguntungkan para penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Aceh," kata Koordinator MaTA, Alfian kepada Serambinews.com, Rabu (23/6/2021).

Penyelidikan kasus yang sedang dilakukan mengarah pada beberapa kasus, seperti pengadaan kapal penumpang Aceh hebat, kemudian pembangunan Jalan dengan skema Multi Years Contra, bantuan hibah dan bansos, serta anggaran refocusing masa pandemi.

"Proses lidik kali ini oleh KPK di Aceh menjadi yang pertama dibandingkan kasus yang sebelumnya melakukan lidik fokus pada kasus tertentu saja. Sehingga penyelidikan terbuka oleh KPK saat ini perlu dikawal secara serius dan KPK juga dituntut trasparan, sehingga tidak ada peluang untuk negosiasikan," kata Alfian.

Baca juga: Ombudsman Nilai Pelayanan Publik di Kabupaten/Kota di Aceh

Baca juga: Bupati Aceh Jaya Ingatkan Penerima Bantuan UEP Tidak Jual Bantuan

Baca juga: Jenguk Balita Cacat Iris Mata, Wakil Wali Kota Langsa Bantu Biaya Rujuk ke RSUDZA

Kekhawatiran ini, kata Alfian, sangat mendasar dengan pengalaman KPK sekarang dalam menangani kasus kepala daerah Kabupaten Tanjung Balai, di mana ada oknum penyidik mencara keutungan dengan kasus yang sedang ditangani sampai salah satu pimpinan KPK melakukan komunikasi dengan pihak yang sedang berpekara. Padahal, menurutnya, secara kode etik KPK dilarang keras atau pelanggaran berat.

"Hal ini jangan sampai terjadi di Aceh. Apalagi integritas terhadap pimpinan KPK saat ini diragukan oleh publik," ujarnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved