Aipda Roni Terancam Hukuman Mati, Bunuh 2 Gadis Usai Rudapaksa, Buang Jasad Korban di Tempat Berbeda

Oknum polisi yang bertugas di Polres Pelabuhan Belawan bernama Aipda Roni Syahputra terancam hukuman mati.

Editor: Faisal Zamzami
HO / Tribun Medan
Riska dan Aprilia Dua wanita asal Medan Korban pembunuhan di Jalinsum dan Pulo Brayan 

Maka dari itu, Aipda Roni modus minta nomor telepon seluler korban.

Ia beralasan dengan punya nomor ponselnya RP, maka terdakwa bisa membantu mencari barang titipan yang dimaksud.

Pada Sabtu (13/2/2020), sekitar pukul 19.30 WIB, terdakwa Aipda Roni mengajak bertemu dengan alasan membicarakan titipan korban. Namun, korban menolaknya.

Tak ingin ditolak lagi, Aipda Roni menghubungi korban lagi, Sabtu, 20 Februari 2021 sekira pukul 14.00 WIB.

Terdakwa mengajak korban ketemu, dengan alasan mengaku sudah mendapatkan barang titipan korban, yakni berupa handphone dan uang.

Skenario yang dibuat Aipda Roni pun berhasil. Korban menyanggupi untuk bertemu dan memilih lokasi pertemuan di Polres Pelabuhan Belawan.

Aipda Roni datang lebih dulu dan menunggu korban di depan Polres Belawan. Pada pukul 14.40 WIB, korban RP datang ditemani AC.

Posisi terdakwa saat itu berada di dalam mobil dan melambaikan tangan kepada korban RP. Setelah itu, Aipda Roni menyuruh kedua korban masuk ke dalam mobil terdakwa.

Kedua korban semula duduk di bangku tengah mobil terdakwa.

Di tengah perjalanan, terdakwa meminta korban RP pindah tempat duduk di sampingnya dengan alasan agar lebih enak berbicara. Korban pun menurutinya.

“Masalah uangmu dan handphone nantilah kita ambil,” kata Jaksa meniru ucapan terdakwa, yang dikutip dari surat dakwaan pada Rabu (23/6/2021).

Pelaku Coba Perkosa Korban

Oknum polisi Polres Belawan Aipda Roni Saputra menjadi tersangka kasus pembunuhan dua gadis muda, Aprilia Cinta (13) dan Rizka Fitria (21) di Medan.
Oknum polisi Polres Belawan Aipda Roni Saputra menjadi tersangka kasus pembunuhan dua gadis muda, Aprilia Cinta (13) dan Rizka Fitria (21) di Medan. (Tribun Medan)

Lantaran sudah sangat bernafsu dan tertarik dengan tubuh korban RP, terdakwa Aipda Roni lantas menarik tangan sebelah kiri korban dan sempat melakukan pelecehan seksual.

RP yang saat itu kaget sontak menolaknya dan mencoba berontak. Lalu, korban AC yang berada di bangku tengah berteriak membentak pelaku.

Merespons hal itu, Aipda Roni memukul leher AC, sehingga mengakibatkan kepala korban terbentur kursi tengah.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved