Anggota DPRK Minta Maaf, Siap Dukung Program Vaksinasi Massal untuk Penanggulangan Pandemi Covid-19
Tgk Muhammad Nur SHI, anggota DPRK Pidie menyatakan sangat mendukung upaya pemerintah dalam penanganan Virus Corona.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Tgk Muhammad Nur SHI, anggota DPRK Pidie menyatakan sangat mendukung upaya pemerintah dalam penanganan Virus Corona atau Covid-19.
Termasuk mendukung program pemerintah yang melakukan vaksinasi massal di kabupaten tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Muhammad Nur sebagai bentuk klarifikasi terhadap berita sebelumnya berjudul "Vaksin Massal Harus Dievaluasi, PNA: Jangan Paksakan Warga Tidak Mau" yang tayang di Serambinews.com, 21 Juni 2021.
Ia mengatakan sama sekali tidak bermaksud dan bertujuan menghalang-halangi pogram pemerintah.
"Tapi saya menyampaikan ini hasil dari aspirasi masyarakat, agar disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021," katanya.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf, bila dalam pemberitaan sebelumnya kurang jelas dan kurang lengkap.
Politisi Partai Nanggroe Aceh (PNA) ini menambahkan, sebagai anggota legeslatif, dirinya tetap mendukung upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19.
Ia menambahkan, pernyataannya terkait penundaan atau perberhentian jaminan sosial atau bantuan sosial, tidak ada peraturan yang mengaturnya , itu tidak benar.
Namun, sebenarnya ada diatur dalam Pasal 13 A ayat (4) Perpres Nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan dan pelaksanaan vaksin dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.
"Saya mendukung dan mengimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan vaksin, dengan datang ke puskesmas terdekat, sebagaimana anjuran pemerintah," ujarnya.
Sebelumnya, anggota DPRK Pidie, Tgk Muhammad Nur SHI, mengatakan, vaksin Sinovac dilakukan secara massal harus dievaluasi pemerintah. Sebab, vaksin itu telah membuat masyarakat takut untuk disuntik.
"Jangan paksa masyarakat untuk disuntik vaksin, karena melanggar dengan Perpres dan undang-undang," jelas anggota DPRK Pidie, Tgk Muhammad Nur, dalam rilis yang dikirim kepada Serambinews.com, Senin (21/6/2021).(*)