Berita Pidie

Vaksin Massal Harus Dievaluasi, PNA: Jangan Paksakan Warga Tidak Mau

Seperti diketahui vaksin massal dipusatkan di seluruh puskesmas di Pidie akan berakhir tanggal 30 Juni 2021.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Mursal Ismail
FOR SERAMBINEWS.COM  
Anggota DPRK Pidie, Tgk Muhammad Nur 

Seperti diketahui vaksin massal dipusatkan di seluruh puskesmas di Pidie akan berakhir tanggal 30 Juni 2021.

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Anggota DPRK Pidie, Tgk Muhammad Nur SPdI, mengatakan vaksin Sinovac dilakukan secara massal harus dievaluasi pemerintah.

Sebab, vaksin itu telah membuat masyarakat takut untuk divaksin.

Seperti diketahui vaksin massal dipusatkan di seluruh puskesmas di Pidie akan berakhir tanggal 30 Juni 2021.

"Jangan paksa masyarakat untuk disuntik vaksin, karena melanggar dengan Perpres dan undang-undang," jelas Anggota DPRK Pidie, Tgk Muhammad Nur, kepada Serambinews.com, Senin (21/6/2021).

Ia menyebutkan, tujuan dari vaksinasi, ternyata belum menjamin jika seseorang tidak tertular virus Corona. 

Politikus Partai Nanggroe Aceh atau PNA menambahkan warga yang telah divaksin masih menggunakan masker dan tidak boleh berkerumun. 

Baca juga: 3.711 ASN Dalam Lingkup Disdik Pidie Jaya Telah Divaksin

Baca juga: Dua Warga Aceh Barat Meninggal Akibat Covid-19, Kasus Baru Bertambah 2 Orang

Baca juga: Urus SIM di Pidie, Tidak Benar Perlu Sertifikat Vaksin Covid-19

Ketentuan tersebut diatur dalam aturan protokoler kesehatan. Bahkan, setiap orang yang telah divaksin masih terkena Covid-19.

"Dominan masyarakat mengadu kepada kami, bahwa mereka takut divaksin. Keluhan warga itu kami sampaikan kepada pemerintah, agar tidak memaksa warga untuk divaksin," jelasnya.

Ia menyebutkan, juga terhadap pihak-pihak supaya tidak menyebarkan berita-berita yang menyesatkan.

Seperti jika tidak memiliki sertifikat vaksin tidak mendapatakan BLT, tidak bisa buat SIM dan keperluan adminitrasi lainnya.

"Berita-berita menyesatkan itu bisa membuat kegaduhan di tengah masyatakat. Untuk itu, harus dihentikan," jelasnya.

Selain itu, sebut Tgk M Nur, jadwal buka warung kopi dan kafe juga harus ditinjau kembali oleh pemerintah. 

Sebab, adanya keanehan saja jika warung kopi dan kafe tidak boleh buka pada waktu malam hari.

"Apakah virus Corona pada malam hari bekerja. Pemèrintah harus menperhatikan kondisi masyarakat yang sulit bekerja jika banyak aturan yang ditetapkan pemerintah," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved