Dianggap Menyebarkan Berita Bohong, Majelis Hakim Jaktim Vonis HRS 4 Tahun Penjara

Menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Rizieq terbukti secara sah menyebarkan berita hohong atau hoaks.

Editor: Amirullah
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Habib Rizieq Shihab bersama Lima Mantan Petinggi FPI usai menjalani sidang vonis perkara kerumunan Petamburan di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). 

(Tribunnewswiki.com/Saradita, Tribunnews.com/Daryono)

Artikel ini telh tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Swab RS Ummi Bogor

BACA BERITA LAINNYA

Baca juga: Oknum ASN Kepergok Selingkuh dengan Cleaning Service, Si Pria Sempat Melarikan Diri Lewat Jendela

Baca juga: Anang Hermansyah Mengidap Batu Ginjal sempat Drop, Azriel juga Dirawat, Begini Kondisinya

Sumber: TribunnewsWiki
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved