Dianggap Menyebarkan Berita Bohong, Majelis Hakim Jaktim Vonis HRS 4 Tahun Penjara
Menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Rizieq terbukti secara sah menyebarkan berita hohong atau hoaks.
Editor:
Amirullah
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Habib Rizieq Shihab bersama Lima Mantan Petinggi FPI usai menjalani sidang vonis perkara kerumunan Petamburan di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
(Tribunnewswiki.com/Saradita, Tribunnews.com/Daryono)
Artikel ini telh tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Swab RS Ummi Bogor
Baca juga: Oknum ASN Kepergok Selingkuh dengan Cleaning Service, Si Pria Sempat Melarikan Diri Lewat Jendela
Baca juga: Anang Hermansyah Mengidap Batu Ginjal sempat Drop, Azriel juga Dirawat, Begini Kondisinya