Ayah Rudapaksa Anak Kandung
Ditangkap Saat Sembunyi, Ayah Rudapaksa Anak Kandung Dieksekusi ke Rutan Jantho, 200 Bulan Penjara
Ia dieksekusi ke Rutan Jantho, Kamis (24/6/2021) setelah pihak Kejari Aceh Besar menangkap terpidana ayah rudapaksa ini di tempat persembunyian
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mursal Ismail
Menurut Kajari, sebelum berhasil ditangkap, terpidana pemerkosa anak kandung ini hendak melarikan diri.
Namun, keberadaan terpidana diketahui setelah pihak Kejari mengungkap keberadaan terpidana ini melalui sumber-sumber terkait.
Putusan MA
Sebebelumnya diberitakan majelis hakim MA Republik Indonesia mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shidqi Nur Salsa SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar.
Ya, kasasi atas putusan bebas seorang ayah di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, yang memerkosa anak kandungnya.
Amar putusan itu dikeluarkan MA pada 10 Juni 2021.
Namun, relaas pemberitahuan isi putusan kasasi itu baru pada hari Senin, 21 Juni 2021, disampaikan secara resmi oleh Adli, juru sita pada Mahkamah Syar'iyah Jantho, kepada Jaksa Shidqi Nur Salsa SH.
Dalam pengantar surat itu Adli menyebutkan bahwa ia menyampaikan relaas putusan MA tersebut kepada jaksa pemohon kasasi atas perintah ketua majelis hakim MS Jantho yang mengadili perkara tersebut.
Fotokopi relaas tersebut dikirim Jaksa Muhadir SH dari Kejari Aceh Besar kepada Serambinews.com di Banda Aceh, Selasa (22/6/2021) petang.
"Awak media perlu tahu putusan MA terhadap perkara yang menarik perhatian publik ini," kata Muhadir.
Sebagaimana ramai diberitakan tiga bulan lalu bahwa majelis hakim MS Jantho memutus bebas MA bin J, pria yang didakwa memerkosa putri sulungnya berkali-kali di rumah mereka.
Atas putusan bebas dari segala dakwaan tersebut, jaksa penuntut umum melakukan kasasi ke MA.
Pada 10 Juni lalu, MA mengeluarkan putusan Nomor 06/K/AG/JN/2021 yang isinya
mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi, yakni jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
Putusan kedua, membatalkan putusan Mahkamah Syar'iyah Nomor 21/JN/2021/MS Jth pada 30 Maret 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Syakban 1442 Hijriah.
Dalam putusan itu hakim MA menyatakan bahwa terdakwa MA bin J terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.