Ayah Rudapaksa Anak Kandung
Ditangkap Saat Sembunyi, Ayah Rudapaksa Anak Kandung Dieksekusi ke Rutan Jantho, 200 Bulan Penjara
Ia dieksekusi ke Rutan Jantho, Kamis (24/6/2021) setelah pihak Kejari Aceh Besar menangkap terpidana ayah rudapaksa ini di tempat persembunyian
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mursal Ismail
Ia dieksekusi ke Rutan Jantho, Kamis (24/6/2021) setelah pihak Kejari Aceh Besar menangkap terpidana ayah rudapaksa ini di tempat persembunyian di sebuah sebuah rumah warga di kawasan Lamteumen Timur.
Laporan Asnawi Luwi |Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, KOTA JANTHO - Kejari Aceh Besar, telah mengeksekusi pria berinisial MA Bin J ke Rutan Jantho, Aceh Besar atas vonis kasasi di MA 200 bulan penjara atau 16 tahun delapan bulan penjara.
Ia dieksekusi ke Rutan Jantho, Kamis (24/6/2021) setelah pihak Kejari Aceh Besar menangkap terpidana ayah rudapaksa ini di tempat persembunyian di sebuah sebuah rumah warga di kawasan Lamteumen Timur.
Tepatnya di Lamteumen Timur, Kawasan Jalan Teuku Umar, Banda Aceh, Kamis (24/6/2021) sekira pukul 11.00 WIB.
Penyerahan terpidana dipimpin Kasi Pidum Kejari Aceh Besar, Wahyu Ibrahim SH MH bersama anggotanya.
Kajari Aceh Besar, Rajendra D Wiritanaya SH melalui Kasi Pidum, Wahyu Ibrahim SH MH, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Kamis (24/6/2021).
"Kita telah serahkan terpidana ke Rutan Kelas II B Jantho," ujar Wahyu Ibrahim.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Putri Kandung Berulang Kali, Tak Kuat Tahan Nafsu Karena Istri Menikah Lagi
Baca juga: Briptu II Rudapaksa Gadis di bawah Umur di Polsek, Korban Dijemput Pakai Mobil Patroli Tanpa Alasan
Baca juga: Pria Beristri Rudapaksa Sepupunya di Kebun, Korban Pulang Sambil Menangis, Pelaku Ditembak Polisi
Kronologis penangkapan
Seperti diberitakan Serambinews.com sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri atau Kejari Aceh Besar, menangkap pria berinisial MA Bin J, ia adalah terpidana pemerkosa anak kandung.
Ia diamankan Kejari Aceh Besar saat berupaya kabur atau bersembunyi di sebuah rumah warga di kawasan Lamteumen Timur persisnya Kawasan Jalan Teuku Umar, Banda Aceh, Kamis (24/6/2021) sekira pukul 11.00 WIB.
Ayah pemerkosa anak kandung ini diamankan dari rumah tersebut tanpa perlawanan saat pihak Kejari Aceh Besar ini melakukan eksekusi terhadap putusan kasasi dari Mahkamah Agung atau MA RI.
Sebelumnya, terpidana ini sempat melarikan diri setelah Tim Kejari Aceh Besar menjemput terpidana di rumahnya di salah satu gampong dalam Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar.
Penangkapan terpidana ini dipimpin Kasi Pidum Aceh Besar, Wahyu Ibrahim SH MH, bersama Tim Buser Pidum Kejari Aceh Besar.
Kajari Aceh Besar, Rajendra D Wiritanaya SH, didampingi Kasi Pidum, Wahyu Ibrahim SH MH, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Kamis (24/6/2021).