Ayah Rudapaksa Anak Kandung
Ditangkap Saat Sembunyi, Ayah Rudapaksa Anak Kandung Dieksekusi ke Rutan Jantho, 200 Bulan Penjara
Ia dieksekusi ke Rutan Jantho, Kamis (24/6/2021) setelah pihak Kejari Aceh Besar menangkap terpidana ayah rudapaksa ini di tempat persembunyian
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mursal Ismail
Ia dieksekusi ke Rutan Jantho, Kamis (24/6/2021) setelah pihak Kejari Aceh Besar menangkap terpidana ayah rudapaksa ini di tempat persembunyian di sebuah sebuah rumah warga di kawasan Lamteumen Timur.
Laporan Asnawi Luwi |Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, KOTA JANTHO - Kejari Aceh Besar, telah mengeksekusi pria berinisial MA Bin J ke Rutan Jantho, Aceh Besar atas vonis kasasi di MA 200 bulan penjara atau 16 tahun delapan bulan penjara.
Ia dieksekusi ke Rutan Jantho, Kamis (24/6/2021) setelah pihak Kejari Aceh Besar menangkap terpidana ayah rudapaksa ini di tempat persembunyian di sebuah sebuah rumah warga di kawasan Lamteumen Timur.
Tepatnya di Lamteumen Timur, Kawasan Jalan Teuku Umar, Banda Aceh, Kamis (24/6/2021) sekira pukul 11.00 WIB.
Penyerahan terpidana dipimpin Kasi Pidum Kejari Aceh Besar, Wahyu Ibrahim SH MH bersama anggotanya.
Kajari Aceh Besar, Rajendra D Wiritanaya SH melalui Kasi Pidum, Wahyu Ibrahim SH MH, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Kamis (24/6/2021).
"Kita telah serahkan terpidana ke Rutan Kelas II B Jantho," ujar Wahyu Ibrahim.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Putri Kandung Berulang Kali, Tak Kuat Tahan Nafsu Karena Istri Menikah Lagi
Baca juga: Briptu II Rudapaksa Gadis di bawah Umur di Polsek, Korban Dijemput Pakai Mobil Patroli Tanpa Alasan
Baca juga: Pria Beristri Rudapaksa Sepupunya di Kebun, Korban Pulang Sambil Menangis, Pelaku Ditembak Polisi
Kronologis penangkapan
Seperti diberitakan Serambinews.com sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri atau Kejari Aceh Besar, menangkap pria berinisial MA Bin J, ia adalah terpidana pemerkosa anak kandung.
Ia diamankan Kejari Aceh Besar saat berupaya kabur atau bersembunyi di sebuah rumah warga di kawasan Lamteumen Timur persisnya Kawasan Jalan Teuku Umar, Banda Aceh, Kamis (24/6/2021) sekira pukul 11.00 WIB.
Ayah pemerkosa anak kandung ini diamankan dari rumah tersebut tanpa perlawanan saat pihak Kejari Aceh Besar ini melakukan eksekusi terhadap putusan kasasi dari Mahkamah Agung atau MA RI.
Sebelumnya, terpidana ini sempat melarikan diri setelah Tim Kejari Aceh Besar menjemput terpidana di rumahnya di salah satu gampong dalam Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar.
Penangkapan terpidana ini dipimpin Kasi Pidum Aceh Besar, Wahyu Ibrahim SH MH, bersama Tim Buser Pidum Kejari Aceh Besar.
Kajari Aceh Besar, Rajendra D Wiritanaya SH, didampingi Kasi Pidum, Wahyu Ibrahim SH MH, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Kamis (24/6/2021).
Menurut Kajari, sebelum berhasil ditangkap, terpidana pemerkosa anak kandung ini hendak melarikan diri.
Namun, keberadaan terpidana diketahui setelah pihak Kejari mengungkap keberadaan terpidana ini melalui sumber-sumber terkait.
Putusan MA
Sebebelumnya diberitakan majelis hakim MA Republik Indonesia mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shidqi Nur Salsa SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar.
Ya, kasasi atas putusan bebas seorang ayah di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, yang memerkosa anak kandungnya.
Amar putusan itu dikeluarkan MA pada 10 Juni 2021.
Namun, relaas pemberitahuan isi putusan kasasi itu baru pada hari Senin, 21 Juni 2021, disampaikan secara resmi oleh Adli, juru sita pada Mahkamah Syar'iyah Jantho, kepada Jaksa Shidqi Nur Salsa SH.
Dalam pengantar surat itu Adli menyebutkan bahwa ia menyampaikan relaas putusan MA tersebut kepada jaksa pemohon kasasi atas perintah ketua majelis hakim MS Jantho yang mengadili perkara tersebut.
Fotokopi relaas tersebut dikirim Jaksa Muhadir SH dari Kejari Aceh Besar kepada Serambinews.com di Banda Aceh, Selasa (22/6/2021) petang.
"Awak media perlu tahu putusan MA terhadap perkara yang menarik perhatian publik ini," kata Muhadir.
Sebagaimana ramai diberitakan tiga bulan lalu bahwa majelis hakim MS Jantho memutus bebas MA bin J, pria yang didakwa memerkosa putri sulungnya berkali-kali di rumah mereka.
Atas putusan bebas dari segala dakwaan tersebut, jaksa penuntut umum melakukan kasasi ke MA.
Pada 10 Juni lalu, MA mengeluarkan putusan Nomor 06/K/AG/JN/2021 yang isinya
mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi, yakni jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
Putusan kedua, membatalkan putusan Mahkamah Syar'iyah Nomor 21/JN/2021/MS Jth pada 30 Maret 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Syakban 1442 Hijriah.
Dalam putusan itu hakim MA menyatakan bahwa terdakwa MA bin J terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Ketiga, menjatuhkan pidana penjara selama 200 bulan (16,6 tahun) dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Keempat, barang bukti berupa sebuah flashdisk yang berisi rekaman pengakuan korban dirampas untuk dimusnahkan, kemudian membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi sejumlah Rp 2.500.
Relaas tersebut dibuat dan ditandatangani oleh Juru Sita Mahkamah Syar'itah Jantho dan jaksa pemohon kasasi.
Perkara ini sempat menuai kontroversial di Aceh karena hakim MS Jantho membebaskan terdakwa MA bin J yang merupakan ayah kandung korban, sebut saja namanya Bunga (10 tahun) dari Jarimah pemerkosaan.
Kasus ini semakin memicu kontroversial karena paman (yahwa) korban yang divonis majelis hakim MS Jantho bersalah merudapaksa Bunga ternyata divonis bebas oleh hakim Mahkamah Syar'iyah Aceh.
Kini, jaksa juga mengajukan kasasi atas putusan bebas di tingkat Mahkamah Syar'iyah Aceh itu. Namun, putusannya belum keluar. (*)