Briptu II Rudapaksa Gadis di bawah Umur di Polsek, Korban Dijemput Pakai Mobil Patroli Tanpa Alasan
Kasus rudapaksa ini berawal dari pelaku menjemput korban di sebuah tempat menginap dan dibawa ke kantor polsek.
SERAMBINEWS.COM - Seorang gadis yang masih berusia 16 tahun menjadi korban kebejatan seorang oknum polisi di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
Pelaku yang berinisial Briptu II merudapaksa korban di polsek tempatnya bertugas.
Kasus rudapaksa ini berawal dari pelaku menjemput korban di sebuah tempat menginap dan dibawa ke kantor polsek.
Di sana, korban yang masih di bawah umur dirudapaksa oleh Briptu II.
Dilansir Tribunnews, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan terkait kasus oknum polisi merudapaksa remaja di Polsek.
"Kasus itu sudah seminggu lalu," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021).
Ia menambahkan, saat ini Propam Polda Maluku Utara tengah menyelidiki kasus tersebut.
"Propam Polda sedang lakukan penyelidikan," kata dia.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Putri Kandung Berulang Kali, Tak Kuat Tahan Nafsu Karena Istri Menikah Lagi
Baca juga: Pria Beristri Rudapaksa Sepupunya di Kebun, Korban Pulang Sambil Menangis, Pelaku Ditembak Polisi
Kronologi kejadian
Kejadian itu berawal saat korban bersama temannya mendatangi daerah Sidangoli larut malam atau sekitar pukul 01.00 WIT. Mereka menginap di satu tempat.
Tak lama kemudian, keduanya dijemput oleh oknum polisi dan dibawa ke Polsek menggunakan mobil patroli.
Namun, oknum polisi tersebut tidak menjelaskan alasannya membawa korban ke Polsek.
Setibanya di Polsek, korban dan temannya ditempatkan di ruangan yang terpisah. Keduanya disangkakan melakukan pelarian ke Sidangoli.
Tetapi, korban secara tegas menepis sangkaan itu karena telah mendapatkan izin dari orang tua.
Setelah pemeriksaan selesai, korban dibawa ke ruangan terpisah. Pelaku kemudian mengunci pintu ruangan tersebut.