Gubernur Aceh Kembali Perpanjang PPKM Mikro

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, kembali memperpanjang penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
Surat Instruksi Gubernur Aceh Nomor 10 Tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Pemeriksaan Corona virus Disease 2019 atau Covid-19 melalui rapid test dan swab di Aceh, tanggal 4 Juni 2020. 

BANDA ACEH - Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, kembali memperpanjang penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat gampong untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Hal itu berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 11/INSTR/2021 yang dikeluarkan, Selasa (22/6/2021). Sebelumnya, PPKM Mikro telah diberlakukan di Aceh sejak 20-31 Mei 2021, kemudian diperpanjang pada 1-14 Juni 2021, dan diperpanjang lagi pada 15-28 Juni 2021. Untuk tahap ini, perpanjangan dilakukan mulai 22 Juni-5 Juli 2021.

Instruksi Gubernur itu merupakan tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Kepala Biro Humas dan Protokol (Karo Humpro) Setda Aceh, Muhammad Iswanto, Rabu (23/6/2021), mengatakan, Instruksi Gubernur itu ditujukan kepada para bupati dan wali kota se-Aceh, serta para kepala SKPA. Isinya memuat ketentuan untuk diterapkan di daerah masing-masing.

Di antaranya, agar bupati dan wali kota mengatur pemberlakuan PPKM Mikro sampai dengan tingkat gampong yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat gampong.

"Dalam Ingub itu disebut bahwa PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dan keuchik, babinsa, bhabinkamtibmas, Satpol PP dan WH, tim penggerak PKK, posyandu, dasawisma, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, dan karang taruna serta relawan lainnya," kata Iswanto.

Karo Humas melanjutkan, dari Ingub itu disebutkan bahwa bupati/wali kota akan memberikan sanksi bagi pelanggar PPKM Mikro sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Para bupati dan wali kota dikatakannya akan memberikan laporan kepada gubernur tentang pemberlakuan PPKM Mikro dan pembentukan posko tingkat gampong tersebut.

Berdasarkan keterangan Iswanto, Ingub itu juga mengatur beberapa hal lainnya, seperti terkait dengan ASN dan tenaga kontrak, serta pelaksanaan rapat dan kegiatan yang mendatangkan perseta.

"Dalam Instruksi Gubernur juga disebut bahwa pelaksanaan rapat atau kegiatan yang mendatangkan peserta dari lintas provinsi dan/atau lintas kabupaten/kota sementara waktu dilarang," sebut Iswanto.

Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 11/INSTR/2021 juga menyasar sekolah dan dayah. Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan, pada lingkungan sekolah, proses pembelajaran diutamakan dengan sistem daring atau online.

“Apabila melaksanakan dengan sistem tatap muka/luring (offline), harus menerapkan sistem belajar dua shift sampai empat shift,” ujarnya.

Selanjutnya, jika terdeteksi ada guru, tenaga kependidikan dan/atau peserta didik terkonfirmasi positif covid-19, akan dilakukan penyemprotan disinfektan pada ruangan belajar/ruang guru sekolah tersebut.

Sementara untuk dayah, kunjungan orang tua santri untuk sementara dibatasi. Para pengajar atau guru dan santri di dayah agar melakukan pemantauan suhu tubuh secara berkala dan membentuk tim pengawas pelaksanaan protokol kesehatan Covid 19.

Pada bidang transportasi, haruslah melakukan penguatan, pengendalian dan pengawasan terhadap perjalanan orang pada posko check point di perbatasan provinsi dan kabupaten/kota dengan melibatkan unsur pemerintah kabupaten/kota, TNI, POLRI.

Khusus Transkutaradja, jam pengoperasian akan dimulai dari pukul 06.30 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB. Kapasitas dari angkutan umum juga sementara akan dibatasi maksimal 50 persen.(dan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved