Breaking News

Berita Banda Aceh

Kemenag Terbitkan Panduan Idul Adha dan Kurban 1442 H di Tengah Covid-19, Kakanwil Instruksikan Ini

Iqbal menjelaskan, aturan ini mencakup, pelaksanaan takbiran pada malam lebaran, pelaksanaan salat Idul Adha, dan prosesi penyembelihan dan....

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kakanwil Kemenag Aceh, Iqbal. 

Terakhir, menyangkut dengan pelaksanaan kurban, kata Iqbal, juga diwajibkan mengikuti panduan, seperti, penyembelihan hewan kurban dianjurkan di Rumah Pemotongan Hewan Rumanasia (RPH-R) dan boleh dilaksanakan di luar RPHR jika terbatas jumlahnya atau kapasitas RPHR tidak memadai.

Pelaksanaan kurban tetap dengan syarat mematuhi protokol kesehatan, proses penyembelihan hanya disaksikan oleh pemilik kurban, penyembelihan, pengulitan dan pencacahan daging, dan pendistribusian daging kepada masyarakat hanya dilaksanakan oleh panitia dengan menerapkan protokol kesehatan.

Seperti tidak menggunakan alat secara bergantian, dan pendistribusian daging kurban dilakukan oleh panitia kepada warga dengan meminimalkan kontak fisik.

"Kita harap ini diindahkan agar kita semua selamat dari wabah Covid-19. Kita juga sudah edarkan surat edaran ini ke seluruh kabupaten/kota untuk diteruskan ke seluruh masjid atau musala," kata Iqbal.(*)

Baca juga: Ingat Puasa Arafah Sebelum Hari Raya Idul Adha, Ini Jadwalnya dan Simak Bacaan Niatnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved