KPK juga Bidik Dana Refocusing
Penyelidikan yang sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Aceh mengarah pada beberapa kasus.
BANDA ACEH - Penyelidikan yang sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Aceh mengarah pada beberapa kasus. Selain terkait pengadaan Kapal Aceh Hebat, proyek tahun jamak atau multiyears, serta bantuan hibah dan bansos--seperti yang berkembang di kalangan masyarakat selama ini--lembaga antirasuah itu juga ‘membidik’ penggunaan dana refocusing untuk penanganan Covid-19 di Aceh.
Hal itu disampaikan Koordinator LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, kepada Serambi, Rabu (23/6/2021). Alfian menyakini, KPK menyasar banyak kasus di Aceh karena menurut penilaian pihaknya, penyelidikan yang dilakukan oleh lembaga tersebut bersifat terbuka. Artinya, sebut Alfian, proses lidik tidak hanya tertuju pada satu kasus saja.
“Menurut kami, KPK menyasar banyak kasus. Sehingga, berbagai kebijakan anggaran yang sudah dilakukan Pemerintah Aceh berpotensi menimbulkan masalah. Artinya, kebijakan itu dapat merugikan keuangan negara di satu sisi, namun menguntungkan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Aceh pada sisi yang lain," jelasnya.
Seperti diketahui, penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi di Aceh yang mulai dilakukan KPK pada awal Juni lalu, menimbulkan pertanyaan dari berbagai elemen masyarakat di Aceh. Publik bertambah heboh ketika KPK memanggil Sekda Aceh, dr Taqwallah MKes, dan Kadis Perhubungan Aceh, Junaidi, ke Jakarta pada 4 Juni 2021. Keduanya dipanggil terkait dugaan kasus korupsi yang sedang diselidiki oleh KPKlembaga antirasuah tersebut.
Apalagi, setelah itu KPK juga sudah beberapa kali memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Aceh. Seperti, enam pejabat diperiksa pada Senin (21/6/2021) dan sembilan orang dimintai keterangan pada Selasa (22/6/2021).
"Proses lidik secara terbuka oleh KPK di Aceh kali ini merupakan yang pertama dibanding sebelumnya dimana lidik hanya fokus pada kasus tertentu saja. Sehingga, penyelidikan oleh KPK perlu dikawal secara serius. KPK juga dituntut trasparan, sehingga tidak mendapat peluang untuk negosiasinya," kata Alfian.
Kekhawatiran ini, sambungnya, sangat mendasar melihat pengalaman KPK yang sekarang juga harus menangani kasus Bupati Tanjung Balai, Sumatera Utara. Di mana ada oknum penyidik yang mencari keutungan dengan kasus yang sedang ditangani sampai salah seorang pimpinan KPK melakukan komunikasi dengan pihak yang sedang beperkara.
“Padahal, secara kode etik, KPK dilarang keras melakukan pelanggaran berat. "Hal ini jangan sampai terjadi di Aceh. Apalagi, integritas pimpinan KPK saat ini diragukan oleh publik," ujarnya.
Penyelidikan terbuka yang saat ini dilakukan oleh KPK terhadap Pemerintah Aceh menjadi tolak ukur dalam lidik kasus di daerah. Artinya, ada yang di awal dan ada juga yang di ujung, tidak seperti lidik biasa. Sehingga tidak menambah catatan buruk apa yang sudah terjadi terhadap kinerja KPK selama ini.
"Publik Aceh menunggu pengusutan kasus kejahatan luar biasa tersebut. Artinya, siapa pun pelakunya, publik berharap dapat diproses tanpa ada upaya melindungi dengan alasan tertentu," ucap Alfian.
Dalam penyelidikan ini, lanjut Alfian, akan banyak pihakyang berpeluang ditersangkakan oleh KPK, mengingat kasus yang disasar banyak, terutama para penyelanggara negara di Aceh. Misalnya, dalam kasus pembangunan jalan dengan skema tahun jamak atau multiyears contract dengan anggaran Rp 2,7 triliun cacat prosedur atau perencanaannya sarat masalah. "MaTA sendiri melaporkan kasus tersebut ke KPK pada November 2020 dan Februari 2021 untuk menambahkan data pelengkap kasus," katanya.
Masih menurut Alfian, mengingat KPK melakukan penyelidikan terbuka dengan sasaran beberapa kasus yang anggarannya besar, maka kinerja KPK dapat diuji keseriusannya, tranpsransi menjadi harapan di mana saat ini menjadi antensi publik di Aceh maupun nasional dalam menanti hasil kerja KPK yang sedang berlangsung. Sehingga, kehadiran KPK dapat memberi kepastian hukum yang adil dan rasa keadilan bagi rakyat Aceh.
"KPK wajib menjalankan tranparasi dalam penyelidikan terbuka di Aceh sehingga publik mendapat informasi yang benar dan utuh. Penyelidikan harus ada ujung dan waktu yang terukur, sehingga tidak saling tersandera dengan kepentingan jahat yang juga berpeluang terjadi," katanya.
Terakhir, tambah Alfian, MaTA mendukung langkah pemberantasan korupsi secara tegas dan berkeadilan dan pihaknya konsisten mengawal terhadap lidik KPK saat ini di aceh. "Kita berharap, harapan publik Aceh ini tidak dicederai oleh KPK," pungkas Alfian.
Sementara itu, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang terkait dugaan kasus korupsi di Aceh. Informasi yang dihimpun Serambi, pada Rabu (23/6/2021), KPK memeriksa empat orang dari luar lingkungan Pemerintah Aceh. Kabarnya, keempat orang ini berasal dari salah satu perusahaan swasta di Nagan Raya.
Keempat orang tersebut diperiksa di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, Jalan T Panglima Nyak Makam, Banda Aceh. Kantor itu sudah dipakai oleh penyidik KPK sejak Senin (21/6/2021) lalu untuk melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Aceh.
Masih seperti beberapa pejabat sebelumnya, mereka yang diperiksa hari ini (kemarin-red) terkait dugaan kasus korupsi pada pengadaan Kapal Aceh Hebat dan pada sejumlah proyek lain yang didanai dengan skema tahun jamak atau multiyears contract (MYC).
Pantauan Serambi, pagi hingga siang kemarin, Kantor BPKP Perwakilan Aceh, terlihat seperti biasa. Aktifitas kantor berjalan normal, serta tidak ada tanda-tanda adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK di sana. Informasi dihimpun Serambi, pemeriksaan dilakukan KPK di lantai tiga kantor tersebut.
Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, Indra Khaira Jaya, yang dijumpai Serambi di kantornya, kemarin, mengakui ada pemeriksaan oleh KPK di kantornya. "Iya masih ada pemeriksaan, KPK memang masih melakukan penyelidikan semacam melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) lah ya. Itu dimulai dari adanya informasi yang menurut mereka memiliki keyakinan cukup tinggi," kata Indra.
Indra mengatakan, gedung BPKP akan dipakai oleh KPK hingga Jumat (25/6/2021) besok. Dalam pemeriksaan secara maraton ini, KPK menargetkan dapat meminta keterangan tujuh orang setiap hari sejak Senin hingga Jumat.
"Ada tujuah penyidik KPK di sini. Mereka ingin proses ini seminggu, target satu hari ada tujuh orang yang dimintai keterangan. Banyakangkan ada 30 orang lebih mungkin sampai Jumat nanti," kata dia.
Lalu, informasi yang dihimpun Serambi, empat orang yang diperiksa KPK hari ini (kemarin-red) berasal dari pihak swasta atau dari luar pemerintah. Informasinya, keempat orang itu berasal dari salah satu perusahaan di Nagan Raya. (dan)