Berita Aceh Barat

Remaja Putri Ini Antar Timphan Titipan Ibu ke Ayah di Lapas, Syok Saat Tahu Isinya Sabu -sabu

Gadis ini sangat syok sangat mengetahui di dalam timphan yang dibawanya untuk diserahkan kepada sang ayah berisikan narkoba jenis sabu-sabu.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Foto/Dok Lapas Meulaboh
Tersangka pemesan narkoba memperlihatkan paket sabu-sabu yang diseludupkan melalui kue timpan khas Aceh di Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat, Rabu (23/6/2021). 

Berawal dari itu, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan pengembangan.

Sehingga akhirnya barang tersebut jelas ditujukan kepada siapa yang tidak lain adalah ayah dari anak yang mengantar makanan tersebut.

Anak itu mengaku tidak mengetahui jika dalam makanan tersebut telah diselundupkan sabu-sabu.

Sang anak mengaku ia hanya melaksanakan perintah untuk mengantar makanan tersebut dari ibunya.

Baca juga: VIDEO Modus Antar Takjil Buka Puasa, Pemuda Seludupkan Sabu ke Lapas Meulaboh

Tersangka dan keluarganya tersebut merupakan salah satu warga di Kecamatan Meureubo, Aceh Barat yang merupakan residivis kasus narkoba.

Kepala Lapas Kelas IIB Meulaboh, Said Syahrul kepada Serambinews.com, Kamis (24/6/2021), menjelaskan, bahwa petugas Lapas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu ke Lapas Meulaboh yang sudah ketujuh kalinya.

Terkait dengan antisipasi peredaran narkoba, pihak Lapas terus memperketat pemeriksaan dan pengawasan terhadap penyelundupan barang haram tersebut.

“Termasuk setiap makanan yang diantar oleh pengunjung harus melalui pemeriksaan ketat,” tegasnya.

“Setiap barang yang diantarkan kepada narapidana oleh keluarganya, kita periksa dengan ketat, jika tidak boleh diperiksa titipan tersebut harus dibawa pulang,” lanjut Said Syahrul.

Ia menerangkan, penemuan barang jenis sabu-sabu saat yang diselundupkan dalam timphan itu terjadi sekitar pukul 17.15 WIB.

Baca juga: VIDEO Sabu Dalam Sabun Mandi Masuk Lapas Meulaboh, Dikirim Oleh Seseorang dari Aceh Besar

Kala itu, Petugas Regu Pengamanan C dengan Komandan Regu, Mahruzal beserta petugas P2U, Anggara Riski Ananda dan T M Hamzah, melakukan penggagalan masuknya narkotika jenis sabu-sabu melalui barang titipan dari pengunjung.

Disebutkan, barang titipan tersebut diantar oleh seorang remaja putri berinisial MT (15), atas perintah ibunya.

Barang tersebut ditujukan kepada warga binaan atas nama Herizal bin Yakob di kamar tahanan nomor 04 Blok A.

“Yang bersangkutan merupakan warga binaan Lapas Kelas IIB Meulaboh yang sebelumnya pernah melarikan diri pada tahun 2014 silam, dalam kasus yang sama yang kini sebagai residivis kasus narkoba,” beber dia.

Disebutkan Kalapas, bahwa menurut keterangan dari anak tersebut, paket itu disuruh oleh ibunya untuk diantar ke Lapas Meulaboh.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved