Berita Bireuen
Terkait PPDB di Bireuen, Pihak Sekolah Diberi Kewenangan untuk Atur Teknis Penerimaan Siswa Baru
Masa pendaftaran untuk jenjang SD dan SMP telah dimulai 20 Mei sampai 3 Juli mendatang, sebagian sekolah sudah melakukan proses PPDB.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Yusmandin Idris | Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk berbagai jenjang pendidikan terutama SD dan SMP teknisnya di sekolah masing-masing, masa pendaftaran sampai 3 Juli 2021, namun sebagian besar sekolah sudah selesai proses tersebut.
Proses PPDB tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bireuen, Drs M Nasir MPd kepada Serambinews.com, Kamis (24/06/2021).
Disebutkan, masa pendaftaran untuk jenjang SD dan SMP telah dimulai 20 Mei sampai 3 Juli mendatang, sebagian sekolah sudah melakukan proses PPDB.
Dalam penerimaan siswa baru melalui sistem online dan zonasi dengan ketentuan jalur zonasi atau wilayah dapat ditampung sekitar 80 persen dari daya tampung, kemudian jalur afirmasi sekitar 15 persen dari daya tampung dan jalur perpindahan orang tua hanya 5 persen dari daya tampung masing-masing sekolah.
Bagi orang tua siswa yang hendak mendaftarkan anaknya dapat langsung ke sekolah melihat persyaratan dan daftar secara online.link http://ppdbsd.disdikbir.sch.id/ dan selanjutnya mengisi formulir secara online dan mengupload berkas.
Adapun syarat jalur zonasi berkasnya yaitu Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkan sampai tanggal pendaftaran dimulai.
Baca juga: Unmuha Masih Terapkan Pembelajaran Secara Daring
Baca juga: VIDEO - Kesal Terus Dihina Jadi Anak Tukang Bakso, Gadis Ini Blak-blakan Pamer Omset Orangtuanya
Baca juga: VIDEO - Brigade Al Quds Gelar Parade Militer di Jalur Gaza
Bagi orang tua yang belum siap mendaftar secara online dapat dilakukan dengan cara langsung mendaftar ke sekolah yang terdekat dengan domisili untuk dibantu pendaftaran online oleh panitia PPDB Sekolah.
Kemudian bagi calon peserta didik tidak memiliki kartu keluarga karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
Sedangkan untuk jalur afirmasi, berkas yang diupload yaitu kartu keluarga sejahtera I program Keluarga Harapan dan akte kelahiran.
Selanjutnya, untuk jalur kepindahan orang tua, berkas yang diupload antara lain surat penugasan orang tua dari instansi tempat orang tua bekerja, kartu keluarga dan akte kelahiran.
"Keterangan lebih jelas dan lengkap dapat ditanyakan di masing-masing sekolah dan teknis pelaksanaan PPDB juga diserahkan kepada masing-masing sekolah" ujar M Nasir.
Baca juga: EURO 2020 - Cristiano Ronaldo Pecah Rekor 109 Gol, Ali Daei Merasa Terhormat
Baca juga: Ratusan Nakes Indonesia Positif Covid-19 Meski Sudah Divaksin, Sinovac Ungkap Tingkat Keampuhannya
Kadisdikbud Bireuen menambahkan, di Bireuen ada 231 SD yang tersebar mulai dari Samalanga sampai Gandapura siap menerima ribuan siswa baru.
Setiap kelas jenjang SD akan menerima sebanyak 28 siswa baru, sedangkan SMP berjumlah 32 orang, pendaftaran melalui online dan dibantu para operator masing-masing sekolah.
“Jumlah murid SD yang diterima tahun ini belasan ribu orang untuk 231 sekolah,” ujarnya.