Ayah Rudapaksa Putri Kandung Sejak Usia 9 Tahun, Awalnya Minta Dipijat lalu Disetubuhi

Diketahui, pihak kepolisian dalam hal ini Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap penangkapan seorang ayah berinisial H (43) yang tega menyetubuhi ana

Editor: Faisal Zamzami
Kolase/ TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Ayah kandung yang cabuli anak kandungnya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (25/6/2021). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kasus anak dirudapaksa ayah kandung kembali terjadi.

Kali ini, seorang ayah di Jakarta Selatan nekat setubuhi putri kandungnya sendiri.

Pelaku kini ditangkap polisi.

Diketahui, pihak kepolisian dalam hal ini Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap penangkapan seorang ayah berinisial H (43) yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pria tersebut berdasarkan laporan dari beberapa warga.

Polisi membeberkan modus seorang ayah bernama Herdin (43) itu saat mencabuli anak kandungnya.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, Herdin mulanya lebih dulu menyuruh korban untuk memijatnya.

"Tersangka mengawali aksinya dengan berpura-pura menyuruh korban untuk memijatnya," kata Azis saat merilis kasus ini di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (25/6/2021).

Setelahnya, lanjut Azis, Herdin menindih anak kandungnya dan melakukan pencabulan.

Azis menuturkan, setiap harinya Herdin dan anak kandungnya tidur dalam satu ranjang.

"Korban tidur seranjang dengan ayahnya, dimandikan ayahnya, dan diminta memijit oleh ayahnya yang menimbulkan birahi," ujar dia.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Herdin ternyata sudah berkali-kali mencabuli anak kandungnya selama empat tahun.

Korban dirudapaksa sejak usia 9 tahun

Ayah kandung yang cabuli anak kandungnya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (25/6/2021).
Ayah kandung yang cabuli anak kandungnya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (25/6/2021). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Azis mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, H yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu sudah empat kali melakukan aksi bejatnya kepada sang anak.

Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, pelaku mencabuli anak kandungnya saat berada di rumah.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved