Berita Aceh Jaya
GeRAK Aceh Barat Dukung Penertiban Tambang Ilegal di Aceh Jaya
GeRAK Aceh Barat mengapresiasi langkah yang diambil tim gabungan Pemkab Aceh Jaya dan TNI-Polri dalam melakukan penertiban lokasi galian C ilegal
Penulis: Riski Bintang | Editor: Muhammad Hadi
Apalagi kejadian operasi penertiban hari ini telah turut diamakan berbagai alat bukti.
Ada berbagai aturan yang telah dilanggar, atas hal ini pihak yang punya kewenangan untuk menegakkan hukum tidak boleh berdiam diri dan hanya memberikan teguran saja.
"Ada berbagai aturan yang jelas telah dilabrak, seperti soal ketentuan UU 32/2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan lingkungan Hidup.
Kemudian UU 4/2009, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," tungkasnya.
Tentunya proses penertiban dan penegakan hukum ini patut didukung oleh semua pihak guna mencegah timbulnya efek kebencanaan terhadap masyarakat yang tinggal di area yang menurut hemat kami sudah menimbulkan kerusakan yang parah.
Baca juga: Kisah Pria Tionghoa Jadi Mualaf Setelah Lihat Malaikat Menjaga Masjid saat Tsunami Aceh
Apalagi salah satu lokasi adalah penyangga bibir pantai dan dampak yang akan dialami bukan tidak mungkin seperti abrasi.
Kemudian mengakibatkan kerusakan lingkungan yang massif terjadi dan justru menimbulkan dampak kerugian material atas bencana tersebut.
"Bahwa GeRAK Aceh Barat dalam konteks penindakan hukum tentunya mendukung upaya penuh dapat dilakukan secara tuntas dan tanpa pandang bulu, kita meminta aparat penegak hukum (polisi) untuk mengambil tindakan hukum," tutupnya.(*)
Baca juga: Pusat Minta Aceh Persembahkan Ratoh Duek Pada Peringatan HUT Ke-76 RI