Berita Banda Aceh
Jaksa Tahan Mantan Kadishub Kota Sabang dan Manager SPBU
Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menahan Is mantan Kadis Perhubungan Kota Sabang dan SH selaku Manager SPBU...
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
Laporan Asnawi Luwi |Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menahan Is mantan Kadis Perhubungan Kota Sabang dan SH selaku Manager SPBU Nomor 14.235409 beserta barang bukti berupa uang sejumlah Rp 493.326.500 terkait perkara korupsi penyalahgunaan anggaran belanja BBM pada Dinas Perhubungan Kota Sabang tahun anggaran 2019.
Informasi yang dihimpun serambinews.com di laman Kejaksaan Tinggi Aceh, Kamis (24/6/2021) menyebutkan sesuai ketentuan perundang-undangan, Jaksa menahan para tersangka selama 20 hari kedepan dan berkas perkara serta barang bukti akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3, jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda paling banyak Rp 1 miliar rupiah.(*)
Baca juga: Kankemenag Gelar Tes Kompetensi Calon Kepala Madrasah di Subulussalam
Baca juga: Mayat Pria di Pondok dalam Kebun Sawit Sudah 6 Hari Meninggal, Ditemukan Nenek Korban Saat Mendodos
Baca juga: Di Aceh Tengah, Desa Hakim Bale Bujang Jadi Kampung Tangguh Anti Narkoba