Pemutakhiran Data Pegawai
Pemutakhiran Data Pegawai Dimulai 1 Juli, Segera Aktifkan Akun MySAPK Agar tak Jadi ‘PNS Gaib’
BKN mencatat sebanyak 65,397 akun yang sudah teraktivasi hingga 7 Juni 2021, atau baru 1,8 persen akun yang sudah melakukan aktivasi.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Zaenal
Pemutakhiran atau updating ini ditujukan untuk mengetahui data kepegawaian yang akurat, terkini, dan terpadu.
Pasalnya, terhitung sejak pendataan ulang PNS (PUPNS) pada September hingga Desember tahun 2015, BKN menemukan hampir puluhan ribu data PNS misterius.
Hal itu diungkapkan BKN saat menyampaikan pengumuman Kick Off Meeting Pemutakhiran Data Mandiri, yang juga disiarkan secara langsung di YouTube resmi BKN pada Senin 24 Mei 2021 lalu.
Tak tanggung-tanggung, BKN menemukan sebanyak 97.000 data pribadi ASN yang diduga fiktif, alias palsu atau gaib.
Temuan data itu pun sempat membuat heboh dan menjadi sorotan publik.
Setelah kehebohan mengenai data PNS yang diduga palsu tersebut, BKN pun memberikan penjelasannya.
BKN melalui sebuah rilisnya menjelaskan, bahwa puluhan ribu data 'PNS Gaib' itu muncul karena ada pegawai yang tidak mengikuti PUPNS pada saat pendataan tahun 2015.
Baca juga: PARAH! Puluhan Ribu Data PNS Misterius Terima Gaji-Pensiun, Ini Penjelasan BKN
BKN menyebut ada berbagai alasan yang membuat hampir 10 ribu pegawai tersebut tidak mengikuti PUPNS.
Mulai dari kesulitan akses melakukan pendaftaran ulang, status mutasi, status meninggal, hingga status berhenti dan sejenisnya yang tidak dilaporkan oleh instansi pemerintah tempat PNS bekerja kepada BKN.
BKN menegaskan telah melakukan tindakan terhadap temuan data tersebut.
Hasilnya, dari 97.000 pegawai, tersisa 7.272 orang yang belum mengikuti pendataan ulang pegawai pada 2015 atau masih misterius.
Pada tahun 2021, BKN kembali meminta seluruh ASN dan PPT Non-ASN untuk melakukan pemutakhiran data (updating) pegawai.
Agar tak menjadi bagian dari PNS misterius, maka jangan sampai melewatkan pendataan tersebut.
Sebab, keberadaan data fiktif atau PNS gaib ini dapat memberi dampak yang cukup signifikan terhadap negara maupun PNS bersangkutan.
Seperti kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana, pemerintah tetap menyalurkan gaji dan membayar dana pensiun.