Berita Abdya
Politisi NasDem Abdya Minta Pemerintah Aceh Hadirkan Kembali Bank Konvensional di Aceh
“Saya tidak anti terhadap Bank Syariah, bahkan saya mendukung kehadiran bank ini. Tapi, alangkah baiknya, bank konvensional harus tetap ada di Aceh,”
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Mursal Ismail
“Saya tidak anti terhadap Bank Syariah, bahkan saya mendukung kehadiran bank ini. Tapi, alangkah baiknya, bank konvensional harus tetap ada di Aceh,” ujar anggota DPRK Abdya, Yusran.
Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Anggota DPRK Aceh Barat Daya (Abdya), Yusran Adek, menilai angkat kakinya sejumlah Bank konvensional di Aceh pertanda Aceh menuju kemunduran.
“Saya tidak anti terhadap Bank Syariah, bahkan saya mendukung kehadiran bank ini. Tapi, alangkah baiknya, bank konvensional harus tetap ada di Aceh,” ujar anggota DPRK Abdya, Yusran.
Oleh karena itu, kata Yusran, sejak terjadi migrasi dan penerapan qanun itu, sampai saat ini belum menjawab kebutuhan masyarakat Aceh.
Bahkan dampaknya malah merusak dan menghancurkan sejumlah bisnis masyarakat Aceh.
“Hari ini, suka atau tidak suka, pengusaha dan masyarakat, harus siap menerima pelayanan yang diberikan bank syariah kepada kita.
Kalau baik, okelah, kalau buruk gimana? Ini kan ironis dan jelas kita menuju kemunduran,” cetusnya.
Yusran menilai setelah diterapkannya Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Bank Syariah, belum ada tanda dan dampak positif terhadap Aceh.
Baca juga: Sistem Bank Syariah Kerap Error, Ombudsman Aceh Bakal Pertemukan Para Pihak Pengambil Kebijakan
Baca juga: Anggota DPRA Keluhkan Pelayanan Bank Syariah di Aceh, ATM Sering Kosong Uang dan Gagal Transfer
Baca juga: Pelayanan Bank Syariah Disorot, Ini Harapan Aktivis Santri Aceh
“Tidak ada kan? malah sebaliknya, masyarakat yang ingin meminjam modal usaha, kini hanya tertuju kepada beberapa bank saja.
Padahal, saat ada bank konvesional, mereka bisa mendapatkan KUR dan kredit lainnya yang sangat membantu masyarakat,” kata politisi Partai NasDem tersebut.
Ironisnya lagi, katanya, dampak dari diterapnya qanun itu, tidak sedikit pengusaha luar Aceh kini mulai berinvestasi di Aceh, sehingga para pengusaha lokal akan terus tersingkir.
“Ini kenapa? mereka bisa mendapatkan modal usaha yang besar, dengan cicilan yang kecil.
Kalau di Aceh, pemberian kredit, lebih didominasi para PNS dan Anggota TNI/Polri, dengan alasan mereka lebih aman dan akan terhindar dari kredit macet,” ungkap Yusran yang juga pengusaha sukses tersebut.
Padahal, sambungnya, selama ini kehadiran bank bukan saja sebatas kredit dan memberi modal usaha, namun juga ada transaksi oleh pengusaha Aceh dan luar Aceh.
“Pasca penerapan qanun ini, kita harus mengeluarkan biaya lebih besar.
Maka dari itu, kami meminta kepada eksekutif dan legislatif tingkat provinsi bisa mengevaluasi kembali dan membuka ruang terhadap bank konvensional,” pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/perwakilan-ikadin-safaruddin-sh-menyampaikan-pendapat-terkait-konversi.jpg)