Viral Medsos

Viral Video Laju Mobil Ambulans Disetop Petugas karena Ada Rombongan Pejabat Lewat, Netizen Berang

Peristiwa itu membuat kemarahan pengendara lain karena dinilai lebih memprioritaskan laju mobil pejabat daripada mobil ambulans.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Safriadi Syahbuddin
Kloase Serambinews.com/TIKTOK Susi Malik
Viral Video Laju Mobil Ambulans Ditahan Petugas Karena Ada Rombongan Pejabat Lewat, Netizen Berang 

Hingga Jumat (25/6/2021) video tersebut telah ditonton lebih dari 3,3 juta dan disukai lebih dari 311,2 ribu penggua TikTok.

Sejumlah warganet mengaku geram dengan tindakan petugas yang lebih memilih memprioritaskan iring-iriangam mobil pejabat daripada ambulans gawat darurat.

Seperti yang diungkapkan oleh Haji Jumiyati, “kesel banget, harusnya yang diutamakan gawat darurat,”.

“Ibu hamil di dahulukan woy bukan pejabat.. pejabat itu gak penting,” berang S.

"Kan harusnya urutannya tuh pertama pemadam kebakaran kedua ambulans ketiga pejabat,” kata Nor.

Baca juga: Viral Pernikahan Mewah Anak Perwira Polisi, Mahar Capai Rp 1 Miliar, Habiskan Uang Rp 2,5 Miliar

Baca juga: Viral Ekspresi Suami Nangis Sambil Berdoa, Bahagia Istri Beri Kejutan Hamil di Penantian 7 Tahun

Lantas siapakah pengguna jalan yang memiliki prioritas utama?

Berdasarkan Pasal 134 UU LLAJ, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan (diprioritaskan), adalah sesuai dengan urutan berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan

g. Konvoi dan/ atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menyadur dari hukumonline.com, sesuai dengan urutan aturan tersebut, ambulans menempati urutan kedua sedangkan mobil iring-iringan pejabat pada urutan keempat.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved