Gadis ABG Hamil Dirudapaksa Ayah Kandung, Korban Mengadu ke Nenek Sering Dibangunkan Tengah Malam

Seorang gadis remaja di Timor Tengan Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) mengalami kejadian tak mengenakkan.

Editor: Faisal Zamzami
hoy.com/Colombiareports.com
Ilustrasi rudapaksa - Gadis ABG Hamil Dirudapaksa Ayah Kandung, Korban Mengadu ke Nenek Sering Dibangunkan Tengah Malam 

SERAMBINEWS.COM - Seorang gadis remaja di Timor Tengan Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) mengalami kejadian tak mengenakkan.

Gadis di bawah umur itu dilaporkan menjadi korban rudapaksa.

Korban dikabarkan dinodai oleh ayah kandungnya, PON hingga hamil.

Pelaku menutupi perbuatannya selama ini dengan mengancam korban.

Seiring berjalan waktu, kelakuan busuknya itu pun terbongkar.

Perbuatan pelaku terungkap setelah korban melapor ke neneknya.

Dilansir dari Kompas.com, pria yang berprofesi sebagai petani ini menodai putrinya berulang kali, sejak bulan Agustus 2020.

Hingga kemudian aksi pelaku terungkap setelah korban mengadukan kehamilannya kepada neneknya.

Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Mahdi Ibrahim, mengatakan, kasus itu dilaporkan oleh nenek korban.

"Kasus itu dilaporkan pada 22 April 2021 lalu dan kita tangkap pelaku kemarin," ungkap Mahdi, kepada Kompas.com, Minggu (27/6/2021) pagi.

Menurut Mahdi, setelah dilaporkan ke polisi, pelaku sempat kabur, sehingga pihaknya lalu mengejar pelaku.

Keberadaan pelaku terungkap dan akhirnya ditangkap di Kota Kupang.

Baca juga: 2 Pemuda Nekat Rudapaksa Wanita Diduga Alami Gangguan Jiwa, Aksi Bejat Pelaku Terekam Kamera

Baca juga: Ayah Rudapaksa Putri Kandung Sejak Usia 9 Tahun, Awalnya Minta Dipijat lalu Disetubuhi

Kronologi kejadian

Mahdi menuturkan, kasus tersebut berawal ketika pelaku dan korban tinggal di rumah pada 20 Agustus 2021.

Ketika itu, ibu korban sedang berada di rumah keluarga.

Pada tengah malam sekitar pukul 23.00 Wita, pelaku lalu membangunkan dan menyuruh korban untuk membuka pakaiannya.

Saat itu, pelaku lalu memaksa korban untuk berhubungan badan.

Korban menolak, tetapi pelaku menebar ancaman.

Saat itu pelaku mengancam akan membunuh korban.

Korban yang tak berdaya kemudian dinodai pelaku saat rumah dalam kondisi sepi.

Korban dinodai berulang kali hingga terakhir pada bulan November 2020.

Kemudian korban yang sudah tak tahan dengan kelakuan pelaku, kabur dari rumah menuju Kota Kupang.

Korban mendatangi kakak kandungnya berinisial JN.

Kakak korban yang mengetahui kehamilan adiknya, lalu mengajak korban kembali ke TTS untuk mengadukan ke nenek mereka.

Tiba di Kabupaten TTS, mereka melapor ke nenek mereka.

"Saat ditanya neneknya, korban mengaku kalau dicabuli berulang kali oleh ayah kandungnya. Keluarga yang tak terima, kemudian lapor polisi," kata Mahdi.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres TTS untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Aipda Roni Rudapaksa dan Bunuh 2 Gadis, Istri Pelaku Menyaksikan Perbuatannya, Tapi Diancam

Baca juga: Briptu II Rudapaksa Gadis di Bawah di Polsek Jailolo Selatan, Kini Terancam Dibui

Ancaman pelaku

Iptu Mahdi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan diiketahui awal kejadian korban sedang tertidur lalu dibangunkan tersangka PON.

Ketika membangunkan korban, PON kemudian memaksan korban untuk melayani nafsunya.

"Kalau lu sonde kasih bapa lu ana durhaka" tutur Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi, menirukan ancaman pelaku saat kejadian itu.

Korban saat itu tak dapat berbuat banyak karena diancam pelaku.

Kemudian pada November 2020, tersangka PON kembali melakukan aksinya sambil ancaman terhadap korban.

"Saat itu korban menolak tapi pelaku memecahkan sebuah gelas, kemudian mengambil beling dan mengancam korban katanya "lu (Kamu) mau buka pakaian atau beta (Saya) potong lu punya tangan pake beling," jelas Iptu Mahdi.

Korban yang berada di bawah ancaman saat itu belum berani melapor ke keluarga atas tindakan bejat dari ayah kandungnya itu.

Hingga pada bulan Januari 2021, keluarga korban merasa curiga dengan kondisi perut korban yang membesar.

Korban awalnya tidak mau memberitahukan kejadian itu, namun akhirnya mengakui bahwa pria yang telah menghamilinya adalah ayah kandungnya, PON.

Pelaku pun dilaporkan ke polisi hingga berhasil diamankan pada Rabu (23/6/2021) lalu.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 ayat 1 dan atau ayat 2 dan ayat 3 UU RI no.16 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

(Pos-Kupang.comKompas.com)

Baca juga: Ini Total Warga Lhokseumawe yang Sudah Divaksin, Terminim Katagori Lansia

Baca juga: Kemarin, 1.635 Warga Pidie Jaya Divaksinasi, Sambut HUT Ke-75 Bhayangkara, Bagian 1 Juta Vaksin/Hari

Baca juga: Viral Pengemudi Pajero Pecahkan Kaca dan Aniaya Supir Truk Kontainer, Berawal Tak Terima di Klakson

BACA BERITA LAIN TERKAIT KASUS RUDAPAKSA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved