Pemkab Diminta Percepat Bagi Lahan Eks PT CA
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mendesak eksekutif dan legeslatif setempat bergandeng tangan
BLANGPIDIE - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mendesak eksekutif dan legeslatif setempat bergandeng tangan menyelesaikan masalah pembagian lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (CA) yang berlokasi di Kecamatan Babahrot. "Kami pikir dengan keduanya bergandeng tangan perkara ini tidak akan terus berlarut-larut.
Ini sudah beberapa tahun berlalu sejak HGU PT CA ini tidak lagi diperpanjang sebagiannya. Ini ada apa, dimana masalahnya, rakyat menunggu," kata Ketua HMI Cabang Blangpidie, Muhammad Azmi Sulaiman, Sabtu (26/6/2021). Sebagaimana diketahui bahwa DPRK Abdya periode yang dahulu sebenarnya sudah pernah bersinergi dengan Bupati memperjuangkan ke pemerintah pusat agar HGU PT CA seperti yang diminta perusahaan tersebut tidak diperpanjangkan lagi. "Sesudah upaya itu berhasil, kini seperti ada masalah yang lebih besar.
Buktinya, sampai saat ini lahan itu belum juga dibagikan kepada masyarakat yang layak. Ini, patut kita pertanyakan ada masalah apa ini," tegasnya. Alasan lain, Azmi meminta agar lahan itu segera dibagikan segera, mengingat kepemimpinan Akmal-Muslizar segera berakhir. Sehingga, dikhawatirkan kepemimpinan yang baru akan lepas tangan nanti.
"Andai ada masalah yang masih mengambang, maka kita berharap kedua pihak segera menyelesaikannya bersama-sama. Kita juga berharap keduanya lebih mengutamakan kepentingan rakyat, dimana kita ketahui bahwa tanah itu memberikan manfaat besar bagi rakyat," pintanya. Apalagi, tambah Azmi, Bupati Abdya, Akmal Ibrahim juga telah berjanji bahwa lahan itu selain akan dibagikan kepada masyarakat sekitar juga diperuntukkan kepada lembaga keagamaan.
"Bukankah itu hal yang bagus, untuk itu kita minta agar lahan ini disegerakan pembagiannya," pungkasnya. Sementara Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH saat dikonfirmasi Serambi mengaku siap membagikan lahan eks HGU PT CA tersebut sebagaimana yang telah dijanjikan. "Insyaallah saya siap, kalau memang semua pihak sepakat untuk membagikan," ujar Akmal.
Menurutnya, pasca putusan Mahkamah Agung keluar, maka tanah tersebut sudah menjadi milik negara dan bisa dibagikan kepada masyarakat sekitar. "Kalau TORA, itu kewenangan BPN, kalau plasma itu kewenangan Bupati, kalau semua pihak bersinergi, saya siap di depan, apalagi rencana saya lahan ini kita bagikan kepada organisasi keagamaan, Masjid Agung dan pihak-pihak yang berhak, dan saya pastikan saya tidak mengambil satu jengkal pun tahan itu," pungkasnya.(c50)