TV Digital

Segera Migrasi ke TV Digital, Siaran TV Analog Akan Dimatikan, Pemerintah: Gratis & Gambarnya Bersih

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) secara bertahap akan menghentikan siaran TV Analog.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
Instagram/Siaran Digital Indonesia
Segera Migrasi ke TV Digital, Siaran TV Analog Akan Dimatikan, Pemerintah: Gratis & Gambarnya Bersih 

SERAMBINEWS.COM – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) secara bertahap akan mematikan siaran TV Analog.

Untuk tahap pertama, pemerintah akan menghentikan total siaran TV Analog di 15 daerah di Indonesia pada 17 Agustus 2021.

Kota Banda Aceh, Aceh Besar hingga Kabupaten Nunukan menjadi tahap pertama penghentian siaran TV Analog.

Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk segera migrasi ke TV Digital sebelum 17 Agustus 2021.

Baca juga: Daftar Siaran TV Digital di Aceh, Ada TVRI Sport HD Hingga BN TV, Siaran TV Analog Segera Dimatikan

Baca juga: Siaran TV Analog di Aceh Mati Mulai 17 Agustus, Migrasi ke TV Digital Cukup Pasang STB, Ini Harganya

Siaran TV Analog ini akan dimatikan secara total di seluruh Indonesia paling lambat 2 November 2022.

Kominfo kini telah melakukan migrasi dari TV Analog ke TV Digital.

Di Indonesia, siaran TV Digital bukanlah hal yang baru.

Indonesia pun termasuk negara yang paling awal menginisiasi siaran TV Digital.

Pada era digital ini, seluruh dunia arahnya sedang menuju TV Digital.

Siaran TV Digital akan menjamin kualitas gambar dan suara yang lebih bersih, jernih dan canggih secara konsisten.

“Tidak ada lagi gambar yang berbintik atau suara yang terputus-putus,” tulis akun Instagram @siarandigitalindonesia

Baca juga: Cara Mudah Cek TV di Rumah Bisa Menerima Siaran TV Digital atau Tidak, Lihat Kode-kode Ini

Selain itu, siaran digital yang lebih efisien akan menciptakan ruang untuk pengembangan konten program acara yang lebih bervariasi, kreatif, menghibur dan edukatif.

Migrasi siaran TV Analog ke TV Digital ini sesuai dengan amanah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Bagaimana Cara Migrasi ke TV Digital?

Berdasarkan unggahan akun Instagram @siarandigitalindonesia, masyarakat hanya perlu menambahkan Set Top Box DVB-T2.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved