Jadi Pengedar Sabu-sabu, Oknum ASN Ditangkap

Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Serdang Bedagai (Sergai) diamankan karena diduga menjadi pengedar sabu-sabu.

Editor: Faisal Zamzami
Tribun-medan.com/HO
EDARKAN SABU - Tersangka BS alias Budi Pol PP setelah diamankan dan ditahan di Polres Serdang Bedagai Senin, (28/6/2021). ( 

SERAMBINEWS.COM - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) harus berurusan dengan polisi karena terlibat kasus narkoba.

Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Serdang Bedagai (Sergai) diamankan karena diduga menjadi pengedar sabu-sabu.

Informasi yang dikumpulkan oknum tersebut berinisal BS alias Budi Pol PP (40) yang merupakan warga Kompleks Perumahan Kampung Pala Dusun VII Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai.

Ia tercatat sebagai pegawai di kantor Camat Sei Bamban dan pernah bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Dari data yang dihimpun di Polres Sergai Senin, (26/6/2021), Budi sebelumnya ditangkap oleh Polsek Teluk Mengkudu di rumahnya pada 19 Juni.

Penangkapannya karena sebelumnya ada 7 orang yang terlebih dahulu ditangkap di daerah perkebunan sawit Rambung Sialang Estate Desa Rampah Estate.

Dari situ selanjutnya dilakukan penyelidikan dan kemudian mendatangi kediaman tersangka Budi dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan Kepala Dusun setempat.

Saat itu tim Polsek menemukan barang bukti satu buah plastik klip transparan kecil yang berisikan butiran kristal yg diduga sabusabu di dalam sepatu yg berwarna pink.

Setelah dilakukan introgasi tersangka Budi pun mengakui kalau barang itu adalah miliknya.

Baca juga: Terpidana Kasus Sabu 402 Kilogram Lolos Dari Hukuman Mati, Anggota Komisi III DPR Geram

Baca juga: Delapan Terdakwa Kasus Sabu Divonis Penjara Seumur Hidup, Sebelumnya Dituntut Hukuman Mati

EDARKAN SABU - Tersangka BS alias Budi Pol PP setelah diamankan dan ditahan di Polres Serdang Bedagai Senin, (28/6/2021). (
EDARKAN SABU - Tersangka BS alias Budi Pol PP setelah diamankan dan ditahan di Polres Serdang Bedagai Senin, (28/6/2021). ( (Tribun-medan.com/HO)

Disebutnya kalau barang bukti itu didapatnya dari seorang laki-laki bernama Arif yang merupakan suruhan dari seorang bernama Irawan alias Iwan Penger.

Disebut-sebut kalau sabu tersebut diberikan secara cuma-cuma alias gratis kepada Budi sebagai komisi atas upahnya membantu Iwan Penger menjualkan sabu di daerah Kampung Pala.

Untuk perkara Budi ini polisi pun sudah menjadikan sepasang sepatu warna pink yang didalamnya terdapat 1 buah plastik klip transparan kecil yang berisikan butiran narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP H Manulang yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini namun demikian ia belum bersedia berkomentar banyak.

" Yang jelas dia sudah kami tahan. Sudah lama dia jadi target,"kata H Manulang.

Camat Sei Bamban, Richard Humisar Parulian Nainggolan yang dikonfirmasi membenarkan kalau Budi adalah anggotanya. Ia menyebut belum mengenal dekat sosok Budi selama ini.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved