CPNS 2021

Live Streaming Pengumuman Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 dari BKN, Lengkapi 7 Dokumen Penting Ini

Pengumuman penting pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 akan disiarkan secara langsung atau live streaming di akun Youtube BKN pada pukul 14.00 WIB.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Safriadi Syahbuddin
KLOASE SERAMBINEWS.COM/SSCASN
Informasi Pendaftaran CPNS/PPPK 2021 - Live Streaming Pengumuman Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 dari BKN, Lengkapi 7 Dokumen Penting Ini 

Syarat Umum Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021

1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
5. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Adapun masing-masing instansi memiliki persyaratan khusus.

Oleh karena itu, pelamar sangat dianjurkan untuk membaca setiap persyaratan yang diumumkan oleh masing-masing instansi yang dituju.

Baca juga: CPNS 2021 - Ini Syarat CPNS Khusus Cumlaude, Catat Jadwal Pendaftarannya

Wajib Lampirkan STR

Ada 34 formasi yang wajib melampirkan STR (Surat Tanda Registrasi) yang masih berlaku saat mendaftar CPNS dan PPPK 2021.

STR ini berlaku apabila pelamar memilih formasi CPNS atau PPPK tenaga kesehatan.

STR  merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi.

STR dapat diperoleh jika setiap tenaga kesehatan telah memiliki ijazah dan sertifikat uji kompetensi yang diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus ujian program pendidikan dan uji kompetensi.

Berdasarkan PermenpanRB No.27/2021 dan PermenpanRB No.980/2021, ada 34 formasi yang wajib melampirkan STR.

Namun, ada juga formasi yang tidak wajib melampirkan dokumen STR saat mendaftar CPNS dan PPPK tahun 2021.

STR merupakan salah satu persyaratan dokumen yang harus dimiliki pelamar saat mengikuti seleksi CPNS dan PPPK formasi tenaga kesehatan.

Baca juga: Pemkab Bireuen Terima 280 Lulusan Guru untuk P3K, Terbanyak PGSD dan 71 CPNS Kesehatan, Ini Rincian

Baca juga: Dibuka Akhir Juni, Berikut Formasi CPNS 2021 Aceh Jaya, Ada 30 Formasi untuk Lulusan Ners

Berikut formasi CPNS dan PPPK wajib lampirkan STR yang masih berlaku:

1. Dokter Pendidik Klinis
2. Dokter
3. Dokter Gigi
4. Psikolog Klinis
5. Perawat Ahli
6. Perawat Terampil
7. Terapis Gigi dan Mulut Ahli
8. Terapis Gigi dan Mulut Terampil
9. Penata Anestesi
10. Asisten Penata Anestesi
11. Bidan Ahli
12. Bidan Terampil
13. Apoteker
14. Asisten Apoteker
15. Fisioterapis Ahli
16. Fisioterapis Terampil
17. Nutrisionis Ahli
18. Nutrisionis Terampil
19. Perekam Medis Ahli
20. Perekam Medis Terampil
21. Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli
22. Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil
23. Radiografer Ahli
24.Radiografer Terampil
25. Refraksionis Optisien
26. Sanitarian Terampil
27. Teknisi Elektromedis Ahli
28. Teknisi Elektromedis Terampil
29. Fisikawan Medi Ahli
30. Okupasi Terapis
31. Ortotis Prostetis
32. Teknisi Gigi
33.Teknisi Transfusi Darah
34. Terapis Wicara

Formasi yang Tidak Wajib Melampirkan STR:

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved