Internasional

Polisi Hong Kong Tangkap Mantan Jurnalis Senior Apple Daily di Bandara, Ini Tuduhannya

Polisi Hong Kong menangkap seorang mantan jurnalis senior surat kabar Apple Daily di bandara internasional pada Minggu (27/6/2021) malam.

Editor: M Nur Pakar
AFP
Seseorang memegang harian Apple Daily yang telah ditutup oleh Otoritas Hong Kong. 

SERAMBINEWS.COM, HONG KONG - Polisi Hong Kong menangkap seorang mantan jurnalis senior surat kabar Apple Daily di bandara internasional pada Minggu (27/6/2021) malam.

Dia dituduh mengganggu keamanan nasional ketika mencoba meninggalkan kota, menurut laporan media.

Fung Wai-kong akan menjadi staf ketujuh di surat kabar Apple Daily pro-demokrasi yang ditangkap dengan alasan keamanan nasional dalam beberapa pekan terakhir.

Dia adalah seorang editor dan kolumnis di surat kabar yang sekarang ditutup, media Hong Kong melaporkan.

Polisi mengatakan dalam sebuah pernyataan seorang pria berusia 57 tahun telah ditangkap di bandara.

Karena berkonspirasi untuk berkolusi dengan negara asing atau pasukan asing untuk membahayakan keamanan nasional.

Baca juga: VIDEO - Perusahaan Berita Pembangkang Hong Kong, Apple Daily ditutup

Mereka menambahkan bahwa dia telah ditahan dan penyelidikan terus berlanjut.

Seorang mantan jurnalis Apple Daily, Jack Hazelwood, mengatakan di Twitter Fung berusaha naik pesawat ke London.

Dia meminta pihak berwenang Inggris untuk mengambil tindakan.

Apple Daily, sebuah tabloid populer, terpaksa ditutup menyusul penggerebekan oleh beberapa ratus polisi di markas besarnya pada 17 Juni 2021.

Bersama pembekuan aset-aset penting dan rekening bank.

Apple Daily mencetak edisi terakhirnya pada Kamis (26/6/2021).

Baca juga: Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir China Bocor, Hong Kong Tingkatkan Kewaspadaan

Pihak berwenang mengatakan lusinan artikel surat kabar itu mungkin telah melanggar undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan China,.

Contoh pertama pihak berwenang membidik laporan media di bawah undang-undang tersebut.

Para kritikus undang-undang tersebut, yang diperkenalkan Juni lalu, mengatakan telah digunakan untuk meredam perbedaan pendapat.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved