7 Kantor Pemerintahan Dibakar di Kabupaten Yalimo Papua, Warga Mengungsi dan Kondisi Masih Mencekam
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sedikitnya 7 kantor pelayanan dibakar di Kabupaten Yalimo yang dibakar massa.
Aksi anarkis karena ketidakpuasan massa atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi Erdi-Jhon dari Pilkada Yalimo, padahal mereka sudah pernah dua kali ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU.
Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri, meminta jajarannya di Polres Yalimo untuk lebih mengutamakan keselamatan masyarakat agar mereka tidak menjadi korban pelampiasan massa yang tengah emosi.
"Masyarakat yang ketakutan sehingga mengungsi ke polres, kami sudah memerintahkan untuk menggunakan bangunan yang ada dan bangunan pos dan Koramil," ujar Fakhiri di Jayapura, Selasa (29/6/2021).
Fakhiri juga meminta personel Polres Yalimo untuk tidak menggunakan cara represif untuk menangani massa yang tengah emosi.
Dalam meredakan emosi massa, ia meminta dengan cara persuasif seperti mendekati para tokoh masyarakat.
"Saya juga sudah memerintahkan kapolres untuk meminta para tokoh dari pasangan calon 01 supaya tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan atau menimbulkan adanya korban jiwa, kami masih lakukan pendekatan terus," kata Fakhiri.
Hingga malam ini, ada ratusan warga Yalimo yang mengamankan diri di Polres Yalimo dan Koramil Elelim.
Baca juga: KKB Pimpinan Tendius Gwijangge Tembak Pekerja di Yahukimo Papua, 3 Tewas, Dua Luka, Empat Disandera
Baca juga: 5 Pekerja Jembatan di Yahukimo Papua Tewas Ditembak, Evakuasi Jenazah Korban Terkendala
Duduk Perkara Pilkada Yalimo
Pilkada Yalimo 2020 diikuti oleh dua pasangan calon kepala daerah, nomor urut 1 Erdi Dabi-Jhon Wilil, nomor urut 2 Lakiyus Peyon-Nahum Mabel.
Dari hasil rapat pleno KPU Yalimo pada 18 Desember 2020, KPU menetapkan paslon nomor urut 1 menjadi pemenang dengan perolehan 47.881 suara atau unggul 4.814 suara dari saingannya.
Namun, putusan tersebut digugat ke MK oleh paslon nomor urut dua.
Pada 19 Maret 2021, MK memerintahkan KPU Yalimo melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 105 TPS yang tersebar di Distrik Apalapsili dan Welarek.
PSU dilakukan pada 5 Mei 2021 dan pada 15 Mei 2021, KPU melakukan pleno dan memutuskan Erdi Dabi-Jhon Wilil menjadi pemenang Pilkada Yalimo dengan perolehan 47.785 suara atau unggul 4.732 suara dari lawannya.
Pasangan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel kembali menggugat hasil tersebut ke MK.
Kali ini, materi gugatannya adalah status Erdi Dabi yang merupakan mantan narapidana yang seharusnya belum bisa menjadi peserta Pilkada.