Berita Aceh Tenggara
Besok, DPRK dan Pemkab Agara Bahas Raqan Pilkades, Begini Penjelasan Anggota Banleg
DPRK bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara akan membahas Rancangan Qanun (Raqan) Pilkades di Gedung DPRK Agara, Rabu (30/6/2021) besok.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - DPRK bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara akan membahas Rancangan Qanun (Raqan) Pilkades di Gedung DPRK Agara, Rabu (30/6/2021) besok.
"Raqan diserahkan Pemkab, kemudian anggota dewan akan rapat dengan pimpinan DPRK untuk menetapkan jadwal rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRK Aceh Tenggara," ujar anggota Badan Legislasi (Banleg) yang juga anggota Komisi A DPRK Aceh Tenggara, Supian Sekedang kepada Serambinews.com, Selasa (29/6/2021).
Supian Sekedang menjelaskan, tahapan dalam rapat Banmus nantinya adalah keputusan raqan dibahas oleh Badan Legislasi (Banleg) yang di-SK-kan.
Kemudian dijadwalkan Sidang Paripurna penyerahan qanun oleh pemerintah ke DPRK Aceh Tenggara.
Selanjutnya, lanjut Supian Sekedang, Banleg DPRK menyusun rencana kerja pembahasan qanun dan menyerahkannya ke tim DPRK untuk selanjutnya raqan tersebut diserahkan ke pimpinan DPRK untuk dijadikan qanun.
Menurut dia, anggota dewan akan berupaya secepatnya agar Qanun Pilkades Seentak tersebut diselesaikan.
“Tujuannya supaya Pilkades serentak di Aceh Tenggara secepatnya bisa dilaksanakan, sehingga para calon kepala desa tidak was-was,” paparnya.
Baca juga: Qanun Kabupaten Agara belum Terbentuk, Tahapan Pilkades Tetap Dijalankan
Baca juga: Pilkades Serentak di Aceh Tenggara Tunggu Qanun, Bupati Raidin Pinim: Hanya Dua Minggu Ditunda
Baca juga: Pilkades Serentak di Aceh Tenggara Fix Ditunda, Anggota Komisi A DPRK Beri Penjelasan Begini
"Dewan akan bekerja keras untuk menyelesaikan qanun tersebut. Kepada calon kepala desa, agar bersabar," pintanya.
Seperti diketahui sebelumnya, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak di Kabupaten Aceh Tenggara yang telah dijadwalkan pada 3 Juli 2021, akhirnya dipastikan ditunda dengan batasan waktu yang belum ditentukan.
"Pilkades serentak di Aceh Tenggara ditunda sementara waktu," ujar Supian Sekedang, anggota Komisi A DPRK Aceh Tenggara kepada Serambinews.com, Kamis (24/6/2021).
Supian Sekedang menjelaskan, kepastian penundaan Pilkades tersebut diputuskan dalam rapat antara DPRK dan Pemkab Aceh Tenggara dengan pihak Pemerintah Aceh.
Dari DPRK Aceh Tenggara, bebernya, hadir Ketua Banleg Sarlinawati, SH, MHum, Kasri Selian, Rudi, Elpijen, Jumatun, Samsuardi ST, dan anggota dewan lainnya. Sedangkan dari unsur Pemkab Aceh Tenggara dihadiri Sekda MHD Ridwan SE, Asisten I Setdakab, Ali Surahman, dan Kabag Hukum Setdakab.
Mereka telah bertemu dengan pihak Biro Hukum Pemerintah Aceh di Kantor Gubernur Aceh, Kamis (24/6/2021).
Dalam pertemuan itu, berdasarkan keputusan Gubernur Aceh, pihak eksekutif dan legislatif harus duduk sepakat untuk membahas qanun dan Pilkades serentak di Aceh Tenggara.
Baca juga: Bupati Ingatkan Warga Jangan Reaktif, Raidin: Tak Perlu Ada Gejolak Karena Pilkades Serentak Ditunda
Baca juga: 32 Desa di Gayo Lues Gelar Pilkades Serentak, Ini Hasil untuk 8 Desa di Kecamatan Kutapanjang
Baca juga: Tuding Penyegelan Posyandu Dipicu Pilkades, Keuchik Madan: Warga Diprovokasi Calon yang Kalah
Alasannya, menurut anggota Banleg DPRK Aceh Tenggara, mereka akan duduk bersama untuk membahas Qanun Pemkab Aceh Tenggara dan menjalankan sesuai aturan yang ada dengan dimulai dari tahapan membahas qanun.
"Pilkades serentak diundurkan belum bisa dipastikan sampai kapan,” paparnya.
“Kita akan bahas qanun dulu dengan eksekutif dan kepada para calon kepala desa agar dapat bersabar," ujar Supian Sekedang.(*)