Berita Langsa
Pembayaran Ganti Rugi Lahan Jalan Tol Binjai-Langsa Bersamaan Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah
Pemberian ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan tol Binjai-Langsa dilakukan bersamaan dengan Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Pemberian ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan tol Binjai-Langsa dilakukan bersamaan dengan Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah.
Demikian disampaikan Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (PZT) yabg juga Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Langsa, Erwis A.Ptnh kepada Serambinews.com, Selasa (29/6/2021).
Menurut Erwis, kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa ini merupakan kegiatan PSN yang pendanaan ganti rugi melalui pembayaran langsung oleh Direktorat Kekayaan Negara cq Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
Hal itu berdasarkan ketentuan dari Peraturan Presiden Nomor 66 tahun 2020 tentang pendanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Dan uga Peraturan Menteri Keuangan nomor 139 tahun 2020 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional oleh Lembaga Manajemen Aset Negara,” urainya.
Berdasarkan surat dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) di Jakarta Nomor: S.1504/LMAN/2021 tanggal 21 Mei 2021, perihal pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional berupa pembangunan ruas Jalan Tol Binjai-Langsa II tahap 5 2021.
Baca juga: Ganti Rugi Jalan Tol Segmen Binjai-Kota Langsa, BAS Langsa Ditunjuk sebagai Bank Penyalur Pembayaran
Bahwa permohonan pembayaran disetujui dengan rincian pembayaran yang dibayarkan sebanyak 130 bidang, dengan jumlah total uang ganti rugi yang dibayarkan Rp 59.128.708.159.
Dia merincikan, untuk letak tanah yang dibayarkan ganti rugi tersebut berada di 3 gampong di wilayah Kota Langsa.
Yaitu, Gampong Geudubang Aceh, Kecamatan Langsa Baro, sebanyak 36 bidang tanah.
Lalu, Gampong Pondok Keumuning, Kecamatan Langsa Lama sebanyak 54 bidang tanah.
Terakhir, Gampong Sukajadi Kebun Ireng, Kecamatan Langsa Lama sebanyak 40 bidang tanah.
Menurutnya, pemberian ganti kerugian pengadaan tanah ini dilakukan bersamaan dengan Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah oleh pihak yang berhak.
Baca juga: BAS Langsa Cairkan Ganti Rugi Pembebasan Lahan Jalan Tol Segmen Binjai-Kota Langsa Rp 59,1 Miliar
Dalam bentuk berita acara dan penarikan bukti penguasaan atau kepemilikan tanah untuk dilakukan pencatatan bahwa sudah dilepaskan kepada negara.
Sementara untuk bidang tanah yang belum dibayarkan, maka akan dimohonkan pembayaran langsung kepada Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) di Jakarta.