Info CPNS Aceh
Pendaftaran Hampir Dibuka, Ini Daftar Daerah di Aceh yang Buka Formasi Baik CPNS Maupun PPPK 2021
Dari 23 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Aceh, 20 diantaranya yang membuka formasi CPNS pada rekrutmen tahun ini.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
1. Pemerintah Aceh
2. Pemerintah Kabupaten Aceh Besar
3. Pemerintah Kabupaten Pidie
4. Pemerintah Kabupaten Aceh Utara
Baca juga: Dibuka Akhir Juni, Berikut Formasi CPNS 2021 Aceh Jaya, Ada 30 Formasi untuk Lulusan Ners
5. Pemerintah Kabupaten Aceh Timur
6. Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan
7. Pemerintah Kabupaten Aceh Barat
8. Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah
9. Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara
10. Pemerintah Kabupaten Aceh Simeulue
11. Pemerintah Kabupaten Aceh Bireuen
12. Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil
13. Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya
14. Pemerintah Kabupaten Gayo Lues
15. Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang
16. Pemerintah Kabupaten Aceh Nagan Raya
17. Pemerintah Kabupaten Aceh Aceh Jaya
18. Pemerintah Kabupaten Aceh Bener Meriah
19. Pemerintah Kabupaten Aceh Pidie Jaya
20. Pemerintah Kota Sabang
21. Pemerintah Kota Banda Aceh
Baca juga: Segera Dibuka, Berikut Rincian CPNS 2021 Pemko Banda Aceh, Ada 8 Formasi untuk Lulusan D3 Akuntansi
22. Pemerintah Kota Lhokseumawe
23. Pemerintah Kota Langsa
24. Pemerintah Kota Subulussalam
Daftar Daerah Aceh yang Buka Formasi PPPK Non Guru 2021
Selain formasi CPNS dan PPPK Guru, ada beberapa wilayah di Aceh yang juga membuka formasi PPPK non guru.
Daerah itu antara lain:
1. Pemerintah Kabupaten Aceh Barat
2. Pemerintah Kabupaten Simeulue
3. Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil
4. Pemerintah Kabupaten Gayo Lues
5. Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang
6. Pemerintah Kabupaten Bener Meriah
7 Dokumen Penting
Mengingat pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 akan segera dibuka dalam waktu dekat, pelamar sebaikanya menyiapkan 7 dokumen penting ini.
Adapun 7 dokumen untuk pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, yaitu:
- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
Syarat umum pendaftaran CPNS dan PPPK 2021
1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
5. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Adapun masing-masing instansi memiliki persyaratan khusus.
Oleh karena itu, pelamar sangat dianjurkan untuk membaca setiap persyaratan yang diumumkan oleh masing-masing instansi yang dituju.
Wajib Lampirkan STR
Ada 34 formasi yang wajib melampirkan STR (Surat Tanda Registrasi) yang masih berlaku saat mendaftar CPNS dan PPPK 2021.
STR ini berlaku apabila pelamar memilih formasi CPNS atau PPPK tenaga kesehatan.
STR merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
STR dapat diperoleh jika setiap tenaga kesehatan telah memiliki ijazah dan sertifikat uji kompetensi yang diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus ujian program pendidikan dan uji kompetensi.
Berdasarkan PermenpanRB No.27/2021 dan PermenpanRB No.980/2021, ada 34 formasi yang wajib melampirkan STR.
Namun, ada juga formasi yang tidak wajib melampirkan dokumen STR saat mendaftar CPNS dan PPPK tahun 2021.
STR merupakan salah satu persyaratan dokumen yang harus dimiliki pelamar saat mengikuti seleksi CPNS dan PPPK formasi tenaga kesehatan.
Berikut formasi CPNS dan PPPK wajib lampirkan STR yang masih berlaku:
1. Dokter Pendidik Klinis
2. Dokter
3. Dokter Gigi
4. Psikolog Klinis
5. Perawat Ahli
6. Perawat Terampil
7. Terapis Gigi dan Mulut Ahli
8. Terapis Gigi dan Mulut Terampil
9. Penata Anestesi
10. Asisten Penata Anestesi
11. Bidan Ahli
12. Bidan Terampil
13. Apoteker
14. Asisten Apoteker
15. Fisioterapis Ahli
16. Fisioterapis Terampil
17. Nutrisionis Ahli
18. Nutrisionis Terampil
19. Perekam Medis Ahli
20. Perekam Medis Terampil
21. Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli
22. Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil
23. Radiografer Ahli
24.Radiografer Terampil
25. Refraksionis Optisien
26. Sanitarian Terampil
27. Teknisi Elektromedis Ahli
28. Teknisi Elektromedis Terampil
29. Fisikawan Medi Ahli
30. Okupasi Terapis
31. Ortotis Prostetis
32. Teknisi Gigi
33.Teknisi Transfusi Darah
34. Terapis Wicara
Formasi yang Tidak Wajib Melampirkan STR:
1. Administrator Kesehatan
2.Entomolog Kesehatan Ahli
3. Entomolog Kesehatan Terampil
4. Epidemiolog Kesehatan Ahli
5. Epidemiolog Kesehatan Terampil
6. Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli
7. Penyuluh Kesehatan Masyarakat Terampil
8. Sanitarian Ahli
9. Pembimbing Kesehatan Kerja
Link live streaming pengumuman CPNS
Untuk menyaksikan pengumuman penting terkait pendaftaran CPNS yang akan disampaikan oleh BKN dapat disimak melalui link atau tautan berikut ini.
Pengumuman penting ini akan disampaikan pada Selasa (29/6/2021) pukul 14.00 WIB.
>>Link live streaming pengumuman penting dari BKN soal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021<<
(Serambinews.com/Yeni Hardika)