Berita Aceh Tenggara
Soal Pilkades Serentak Ditunda, Besok DPRK Agara dan Pemkab Bahas Raqan
Pilkades serentak di Aceh Tenggara yang awalnya dijadwalkan 3 Juli 2021, ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - DPRK Aceh Tenggara bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara, akan membahas rancangan qanun (Raqan) di Gedung DPRK Agara, Rabu (30/6/2021).
"Raqan diserahkan Pemkab, mereka (dewan) akan rapat dengan pimpinan DPRK untuk menetapkan jadwal rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRK Aceh Tenggara," ujar Anggota Banleg yang juga Anggota Komisi A DPRK Aceh Tenggara, Supian Sekedang kepada serambinews.com, Selasa (29/6/2021).
Kata Supian Sekedang, tahapan dalam rapat Banmus nantinya adalah keputusan raqan dibahas oleh Badan Legislasi (Banlek) yang di SK kan, kemudian dijadwalkan Paripurna penyerahan Qanun oleh Pemerintah ke DPRK.
Selanjutnya, kata Supian Sekedang, Banleg DPRK menyusun rencana kerja pembahasan qanun dan kemudian Banleg menyerahkan ke Tim DPRK dan menyerahkan raqan ke pimpinan DPRK untuk dijadikan Qanun.
Menurut dia, mereka berupaya secepatnya Qanun diselesaikan, agar Pilkades Serentak di Aceh Tenggara secepatnya bisa dilaksanakan, sehingga para calon kepada desa tidak was-was.
"Dewan bekerja keras untuk menyelesaikan Qanun, kepada calon kepala desa agar bersabar," pintanya Supian Sekedang Anggota DPRK Aceh Tenggara dari Partai Demokrat.
Baca juga: Pengusaha Daun Kelor di Aceh Jaya Berhentikan Seluruh Pekerja karena Pandemi
Baca juga: Laporan Kawal Covid-19 Indonesia, Banyak Sekolah Belajar Tatap Muka Meski Edaran tidak Mengizinkan
Baca juga: Tiga Terpidana Kasus Perzinaan Dicambuk di Aceh Selatan
Seperti diketahui sebelumnya, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak di Kabupaten Aceh Tenggara yang telah dijadwalkan pada 3 Juli 2021, akhirnya dipastikan ditunda dengan batasan waktu yang belum ditentukan.
"Pilkades serentak di Aceh Tenggara ditunda sementara waktu," ujar Supian Sekedang, anggota Komisi A DPRK Aceh Tenggara kepada Serambinews.com, Kamis (24/6/2021).
Supian Sekedang menjelaskan, kepastian penundaan Pilkades Serentak tersebut diputuskan dalam rapat antara DPRK dan Pemkab Aceh Tenggara dengan pihak Pemerintah Aceh.
Dari DPRK Aceh Tenggara, hadir Ketua Banleg Sarlinawati, SH, MHum, Kasri Selian, Rudi, Elpijen, Jumatun, Samsuardi ST, dan anggota dewan lainnya.
Baca juga: Pondok Kosong di Pinggir Jalan Nasional Ludes Terbakar, Sumber Api Diduga dari Korslet Listrik
Baca juga: Laporan Kawal Covid-19 Indonesia, Banyak Sekolah Belajar Tatap Muka Meski Edaran tidak Mengizinkan
Sedangkan dari unsur Pemkab Aceh Tenggara dihadiri Sekda MHD Ridwan SE, Asisten I Setdakab, Ali Surahman, dan Kabag Hukum Setdakab.
Mereka telah bertemu dengan pihak Biro Hukum Pemerintah Aceh di Kantor Gubernur Aceh, Kamis (24/6/2021).
Dalam pertemuan itu, berdasarkan keputusan Gubernur Aceh, pihak eksekutif dan legislatif harus duduk sepakat untuk membahas qanun dan Pilkades serentak di Aceh Tenggara.
Alasannya, menurut anggota Banleg DPRK Aceh Tenggara, mereka akan duduk bersama untuk membahas Qanun Pemkab Aceh Tenggara dan menjalankan sesuai aturan yang ada dengan dimulai dari tahapan membahas qanun.
"Pilkades serentak diundurkan belum bisa dipastikan sampai kapan,” paparnya.
“Kita akan bahas qanun dulu dengan eksekutif dan kepada para calon kepala desa agar dapat bersabar," ujar Supian Sekedang.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/s-sekedang.jpg)